Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
BandungInvestigasi.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BandungInvestigasi.com
Telusuri

Beranda Dugaan Pemaksaan Pembayaran Rp12 Juta oleh Pegawai PLN Artha Gading Disorot LPK-RI dan GMOCT Dugaan Pemaksaan Pembayaran Rp12 Juta oleh Pegawai PLN Artha Gading Disorot LPK-RI dan GMOCT

Dugaan Pemaksaan Pembayaran Rp12 Juta oleh Pegawai PLN Artha Gading Disorot LPK-RI dan GMOCT

Bandung Investigasi
Bandung Investigasi
04 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Jakarta Utara, Bandunginvestigasi.com -- 4 Maret 2026 Dugaan praktik pelayanan yang dinilai merugikan masyarakat di kantor PLN Artha Gading menuai sorotan dari berbagai pihak. Seorang warga bernama Ibu Lia, yang tinggal di Sunter Agung RT 07 RW 07, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara, mengaku diminta membayar tagihan listrik sebesar Rp12.209.261 setelah adanya pemeriksaan meteran listrik di rumahnya.

Kasus ini kemudian mendapat perhatian dari Ketua II DPP LPK-RI, Agung Sulistio. Selain menjabat di LPK-RI, Agung juga merupakan Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) serta Pimpinan Redaksi media online kabarsbi.com.

Menurut keterangan Ibu Lia, permasalahan bermula ketika petugas PLN melakukan pemeriksaan terhadap meteran listrik di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menyatakan adanya kekurangan pencatatan pemakaian listrik yang kemudian dihitung sebagai selisih tagihan selama beberapa bulan.

Namun, Ibu Lia menegaskan dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran ataupun pencurian listrik.

“Saya setiap bulan selalu membayar listrik dengan tertib dan tidak pernah menunggak. Kalau memang ada kerusakan mesin atau meteran listrik, seharusnya itu menjadi tanggung jawab pihak PLN. Kenapa justru saya yang diminta membayar sampai lebih dari Rp12 juta?” ujar Ibu Lia.

Ia juga mengaku heran dengan tudingan tersebut, karena setiap bulan selalu ada petugas yang datang mencatat angka meteran listrik di rumahnya.

“Setiap bulan juga ada orang PLN yang datang mencatat meteran listrik di rumah saya. Jadi saya bingung kenapa sekarang malah saya yang seolah-olah ditekan harus membayar sampai Rp12 juta. Padahal suami saya hanya bekerja sebagai buruh bangunan, kadang ada kerjaan, kadang juga tidak,” tambahnya.

Berdasarkan dokumen perhitungan yang diterima pelanggan, pihak PLN menyebut terjadi kerusakan pada meteran listrik yang menyebabkan pencatatan pemakaian tidak sesuai selama sekitar sembilan bulan. Dari data tersebut disebutkan bahwa rata-rata pemakaian listrik sebelumnya mencapai sekitar 1005 kWh per bulan, sementara yang tercatat hanya sekitar 792 kWh selama periode tersebut. Selisih pemakaian tersebut kemudian dihitung sebagai kekurangan tagihan dengan total nilai lebih dari Rp12 juta.

Menanggapi hal itu, Agung Sulistio menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius karena menyangkut hak masyarakat sebagai konsumen layanan publik.

“Jika benar kerusakan terjadi pada alat ukur milik penyedia layanan, maka tidak bisa serta-merta dibebankan kepada pelanggan tanpa proses klarifikasi yang transparan, objektif, dan adil,” tegas Agung.

Sebagai Ketua II DPP LPK-RI, Agung menegaskan bahwa perlindungan terhadap pelanggan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 yang menyebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, serta perlakuan yang jujur dan tidak diskriminatif dalam pelayanan barang maupun jasa.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, penyedia tenaga listrik memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

“Sebagai organisasi perlindungan konsumen sekaligus dari unsur media, kami menilai perlu ada penjelasan terbuka dari pihak PLN Artha Gading terkait mekanisme perhitungan tersebut. Jangan sampai masyarakat merasa ditekan atau dirugikan akibat persoalan teknis yang seharusnya menjadi tanggung jawab penyedia layanan,” tambah Agung yang juga menjabat Ketua Umum GMOCT serta Pimpinan Redaksi kabarsbi.com.

Ia juga mendesak pihak PLN untuk melakukan evaluasi terhadap prosedur pelayanan kepada pelanggan, khususnya terkait pemeriksaan meteran listrik dan mekanisme penetapan tagihan susulan.

“Kasus seperti ini harus diselesaikan secara adil dan transparan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar listrik setiap bulan tidak boleh dirugikan oleh sistem atau kesalahan teknis yang tidak mereka lakukan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN Artha Gading belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan oleh warga tersebut.
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Derita Tri Setiowati: Sakit Menahun, Anak Sulit Sekolah, Hak Suami Almarhum Terkunci di Proses PKPU

Bandung Investigasi- Selasa, April 28, 2026 0
Derita Tri Setiowati: Sakit Menahun, Anak Sulit Sekolah, Hak Suami Almarhum Terkunci di Proses PKPU
BANDUNG, 28 April 2026 – Waktu berjalan terus, namun keadilan terasa berhenti bergerak. Sudah hampir 11 tahun sejak proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang…

Berita Terpopuler

Jumat Berkah, Pengusaha Ternak Ayam Berbagi Rizki

Jumat Berkah, Pengusaha Ternak Ayam Berbagi Rizki

Jumat, April 24, 2026
Dibalik Sosok Lugu Pnjual Obat di Sasak Bubur, Diduga Ada Bocor Informasi

Dibalik Sosok Lugu Pnjual Obat di Sasak Bubur, Diduga Ada Bocor Informasi

Kamis, April 23, 2026
Misteri Garis Policeline Penjual Obat Daftar G Dibalik Etalase Ubi Cilembu Menyimpan Ribuan Butir Obat Terlarang

Misteri Garis Policeline Penjual Obat Daftar G Dibalik Etalase Ubi Cilembu Menyimpan Ribuan Butir Obat Terlarang

Kamis, April 23, 2026
Respon Cepat Polsek Nagreg, Dua Lokasi Langsung Ditindaklanjuti, Wilkum Polresta Bandung Zero Predaran OKT

Respon Cepat Polsek Nagreg, Dua Lokasi Langsung Ditindaklanjuti, Wilkum Polresta Bandung Zero Predaran OKT

Rabu, April 22, 2026
Dibalik Kata Zero Predaran Obat Terlarang Diwikum Polresta Bandung, Dua Lokasi Penjual Obat di Nagreg Seperti Antrian Sembako

Dibalik Kata Zero Predaran Obat Terlarang Diwikum Polresta Bandung, Dua Lokasi Penjual Obat di Nagreg Seperti Antrian Sembako

Kamis, April 23, 2026
Seperti Jual Kacang Goreng, Polres Cimahi Jangan Tutup Mata

Seperti Jual Kacang Goreng, Polres Cimahi Jangan Tutup Mata

Minggu, April 26, 2026
Penggiat Perlindungan Wartawan Minta Polres Serang Segera Tindak Pelaku Pengancaman

Penggiat Perlindungan Wartawan Minta Polres Serang Segera Tindak Pelaku Pengancaman

Rabu, April 22, 2026
Ini Respons Istana Soal Isu Reshuffle Kabinet Usai Prabowo Sentil Anak Buah Ndablek

Ini Respons Istana Soal Isu Reshuffle Kabinet Usai Prabowo Sentil Anak Buah Ndablek

Sabtu, Februari 08, 2025
Derita Tri Setiowati: Sakit Menahun, Anak Sulit Sekolah, Hak Suami Almarhum Terkunci di Proses PKPU

Derita Tri Setiowati: Sakit Menahun, Anak Sulit Sekolah, Hak Suami Almarhum Terkunci di Proses PKPU

Selasa, April 28, 2026
Menindak Lanjuti Laporan Informasi, Polsek Cililn Datangi Lokasi Yang Diduga Menjual obat Daftar G

Menindak Lanjuti Laporan Informasi, Polsek Cililn Datangi Lokasi Yang Diduga Menjual obat Daftar G

Minggu, April 26, 2026

Berita Terpopuler

Jumat Berkah, Pengusaha Ternak Ayam Berbagi Rizki

Jumat Berkah, Pengusaha Ternak Ayam Berbagi Rizki

Jumat, April 24, 2026
Dibalik Sosok Lugu Pnjual Obat di Sasak Bubur, Diduga Ada Bocor Informasi

Dibalik Sosok Lugu Pnjual Obat di Sasak Bubur, Diduga Ada Bocor Informasi

Kamis, April 23, 2026
Misteri Garis Policeline Penjual Obat Daftar G Dibalik Etalase Ubi Cilembu Menyimpan Ribuan Butir Obat Terlarang

Misteri Garis Policeline Penjual Obat Daftar G Dibalik Etalase Ubi Cilembu Menyimpan Ribuan Butir Obat Terlarang

Kamis, April 23, 2026
Respon Cepat Polsek Nagreg, Dua Lokasi Langsung Ditindaklanjuti, Wilkum Polresta Bandung Zero Predaran OKT

Respon Cepat Polsek Nagreg, Dua Lokasi Langsung Ditindaklanjuti, Wilkum Polresta Bandung Zero Predaran OKT

Rabu, April 22, 2026
Dibalik Kata Zero Predaran Obat Terlarang Diwikum Polresta Bandung, Dua Lokasi Penjual Obat di Nagreg Seperti Antrian Sembako

Dibalik Kata Zero Predaran Obat Terlarang Diwikum Polresta Bandung, Dua Lokasi Penjual Obat di Nagreg Seperti Antrian Sembako

Kamis, April 23, 2026
Seperti Jual Kacang Goreng, Polres Cimahi Jangan Tutup Mata

Seperti Jual Kacang Goreng, Polres Cimahi Jangan Tutup Mata

Minggu, April 26, 2026
Penggiat Perlindungan Wartawan Minta Polres Serang Segera Tindak Pelaku Pengancaman

Penggiat Perlindungan Wartawan Minta Polres Serang Segera Tindak Pelaku Pengancaman

Rabu, April 22, 2026
Ini Respons Istana Soal Isu Reshuffle Kabinet Usai Prabowo Sentil Anak Buah Ndablek

Ini Respons Istana Soal Isu Reshuffle Kabinet Usai Prabowo Sentil Anak Buah Ndablek

Sabtu, Februari 08, 2025
Derita Tri Setiowati: Sakit Menahun, Anak Sulit Sekolah, Hak Suami Almarhum Terkunci di Proses PKPU

Derita Tri Setiowati: Sakit Menahun, Anak Sulit Sekolah, Hak Suami Almarhum Terkunci di Proses PKPU

Selasa, April 28, 2026
Menindak Lanjuti Laporan Informasi, Polsek Cililn Datangi Lokasi Yang Diduga Menjual obat Daftar G

Menindak Lanjuti Laporan Informasi, Polsek Cililn Datangi Lokasi Yang Diduga Menjual obat Daftar G

Minggu, April 26, 2026
BandungInvestigasi.com

About Us

BandungInvestigasi.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bandunginvestigasi867@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BandungInvestigasi.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber