Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Bandung Investigasi
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Bandung Investigasi
Telusuri

Beranda Oknum Kapolsek di Bogor Diduga Tabrak Pasal 108 dan Perkap No.2 Thn.2022 Oknum Kapolsek di Bogor Diduga Tabrak Pasal 108 dan Perkap No.2 Thn.2022

Oknum Kapolsek di Bogor Diduga Tabrak Pasal 108 dan Perkap No.2 Thn.2022

Bandung Investigasi
Bandung Investigasi
12 Des, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Bogor, BM.Online - Dugaan pelanggaran prosedur penanganan laporan peredaran obat terlarang terjadi di Kabupaten Bandung Barat, di Jl. Nasional 11, Kampung Peutey, Desa Kalong Sawah, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor - Jawa Barat. diduga menjual obat-obatan daftar G, Tramadol dan Hexymer, tanpa resep dokter. Laporan ini dibenarkan oleh wartawan redaksi media online berinisial D.

D mengungkapkan temuannya kepada salah satu oknum Kapolsek di wilayah tersebut. Menurut informasi yang dihimpun dari seorang pembeli, Tramadol dijual seharga Rp 50.000 per 5 butir. Penjaga toko mengakui penjualan obat-obatan daftar G tersebut, dengan omset harian mencapai 2 juta rupiah. Toko tersebut konon milik bos berinisial E.

Menanggapi laporan tersebut, oknum Kapolsek melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya lokasi penjualan obat daftar G di toko tersebut. Namun, ia menyatakan bahwa lokasi tersebut sudah tutup.

"Trimakasih atas informasinya, angota sudah mendatangi lokasi, namun lokasi tersebut tida ada kegiatan (Tutup). Kata Kapolsek Jasinga saat di konfirmasi melakui via telpon WhatsApp"Minggu (9/12/2025)


Sikap oknum Kapolsek ini diduga melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) No. 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri dan Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang mengatur hak masyarakat untuk melaporkan tindak pidana.

Peredaran obat daftar G tanpa resep dokter sangat berbahaya, dengan efek samping berupa kecanduan berat, kerusakan otak, serangan jantung, hingga kematian. Hal ini juga berdampak buruk pada generasi muda. Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2008 mengancam produsen dan pengedar obat yang tidak memenuhi standar dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar..



(Red/Tim)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Terciduk Pengangsu Solar Subsidi Ilegal di SPBU Pengapon Semarang Gonta Ganti Plat Nopol, Inisial A Sebut Oknum Anggota

Bandung Investigasi- Sabtu, Desember 13, 2025 0
Terciduk Pengangsu Solar Subsidi Ilegal di SPBU Pengapon Semarang Gonta Ganti Plat Nopol, Inisial A Sebut Oknum Anggota
Kota Semarang, Senin (12/12/2025) – Menindaklanjuti pemberitaan awal yang tayang di puluhan media online dan cetak yang tergabung di Gabungan Media Online da…

Berita Terpopuler

Miris !!! Diduga Surganya Mafia BBM, 5Jt Bonus Dari Kasat Reskrim Polres Sumedang

Miris !!! Diduga Surganya Mafia BBM, 5Jt Bonus Dari Kasat Reskrim Polres Sumedang

Selasa, Desember 09, 2025
𝐍𝐲. 𝐓𝐫𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐧𝐬𝐲𝐮𝐫 𝐁𝐚𝐧𝐭𝐚𝐡 𝐓𝐮𝐝𝐢𝐧𝐠𝐚𝐧 '𝐌𝐢𝐬𝐭𝐞𝐫𝐢 𝐊𝐞𝐡𝐢𝐝𝐮𝐩𝐚𝐧 𝐝𝐢 𝐊𝐨𝐧𝐭𝐫𝐚𝐤𝐚𝐧' 𝐏𝐍𝐍 𝐍𝐄𝐖𝐒: 𝐊𝐚𝐦𝐢 𝐏𝐚𝐬𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐒𝐚𝐡 𝐌𝐞𝐧𝐢𝐤𝐚𝐡 𝐒𝐞𝐜𝐚𝐫𝐚 𝐀𝐠𝐚𝐦𝐚 𝐝𝐚𝐧 𝐓𝐢𝐝𝐚𝐤 𝐏𝐞𝐫𝐧𝐚𝐡 𝐃𝐢𝐤𝐨𝐧𝐟𝐢𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢!

𝐍𝐲. 𝐓𝐫𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐧𝐬𝐲𝐮𝐫 𝐁𝐚𝐧𝐭𝐚𝐡 𝐓𝐮𝐝𝐢𝐧𝐠𝐚𝐧 '𝐌𝐢𝐬𝐭𝐞𝐫𝐢 𝐊𝐞𝐡𝐢𝐝𝐮𝐩𝐚𝐧 𝐝𝐢 𝐊𝐨𝐧𝐭𝐫𝐚𝐤𝐚𝐧' 𝐏𝐍𝐍 𝐍𝐄𝐖𝐒: 𝐊𝐚𝐦𝐢 𝐏𝐚𝐬𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐒𝐚𝐡 𝐌𝐞𝐧𝐢𝐤𝐚𝐡 𝐒𝐞𝐜𝐚𝐫𝐚 𝐀𝐠𝐚𝐦𝐚 𝐝𝐚𝐧 𝐓𝐢𝐝𝐚𝐤 𝐏𝐞𝐫𝐧𝐚𝐡 𝐃𝐢𝐤𝐨𝐧𝐟𝐢𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢!

Rabu, Desember 10, 2025
GWI DPD Banten Beri Ucapan Selamat HUT PUSPOM TNI Ke 80

GWI DPD Banten Beri Ucapan Selamat HUT PUSPOM TNI Ke 80

Senin, Desember 08, 2025
SPBU 44.501.16 Pengapon Diduga Bekerjasama Dengan Mafia BBM. Jangan biarkan Hak Rakyat di Rampas

SPBU 44.501.16 Pengapon Diduga Bekerjasama Dengan Mafia BBM. Jangan biarkan Hak Rakyat di Rampas

Jumat, Desember 12, 2025
Wajh Sopir Yg Sebut Nama Luki Bos BBM Ilegal, Polres Semarang Kota Harus Segera Bertindak

Wajh Sopir Yg Sebut Nama Luki Bos BBM Ilegal, Polres Semarang Kota Harus Segera Bertindak

Sabtu, Desember 13, 2025
Oknum Kapolsek di Bogor Diduga Tabrak Pasal 108 dan Perkap No.2 Thn.2022

Oknum Kapolsek di Bogor Diduga Tabrak Pasal 108 dan Perkap No.2 Thn.2022

Jumat, Desember 12, 2025
Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia, Agung Sulistio, Sampaikan Ucapan Selamat Menempuh Hidup Baru kepada drh. Desti Ika Yanti dan Anugrah Harizqi Pratama, A.Md.

Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia, Agung Sulistio, Sampaikan Ucapan Selamat Menempuh Hidup Baru kepada drh. Desti Ika Yanti dan Anugrah Harizqi Pratama, A.Md.

Minggu, Desember 07, 2025
𝐓𝐞𝐫𝐢𝐦𝐚 𝐌𝐚𝐧𝐝𝐚𝐭, 𝐊𝐑𝐓 𝐀𝐫𝐝𝐡𝐢 𝐒𝐨𝐥𝐞𝐡𝐮𝐝𝐢𝐧 𝐒𝐞𝐠𝐞𝐫𝐚 𝐒𝐮𝐬𝐮𝐧 𝐊𝐞𝐩𝐞𝐧𝐠𝐮𝐫𝐮𝐬𝐚𝐧 𝐏𝐏𝐖𝐈 𝐃𝐏𝐃 𝐉𝐚𝐰𝐚 𝐓𝐞𝐧𝐠𝐚𝐡

𝐓𝐞𝐫𝐢𝐦𝐚 𝐌𝐚𝐧𝐝𝐚𝐭, 𝐊𝐑𝐓 𝐀𝐫𝐝𝐡𝐢 𝐒𝐨𝐥𝐞𝐡𝐮𝐝𝐢𝐧 𝐒𝐞𝐠𝐞𝐫𝐚 𝐒𝐮𝐬𝐮𝐧 𝐊𝐞𝐩𝐞𝐧𝐠𝐮𝐫𝐮𝐬𝐚𝐧 𝐏𝐏𝐖𝐈 𝐃𝐏𝐃 𝐉𝐚𝐰𝐚 𝐓𝐞𝐧𝐠𝐚𝐡

Kamis, Agustus 14, 2025
Diduga Terima Upeti Dari Penjual Obat Terlarang, Kanit Reskrim Polsek Balapulang Diam Membisu

Diduga Terima Upeti Dari Penjual Obat Terlarang, Kanit Reskrim Polsek Balapulang Diam Membisu

Minggu, Juli 20, 2025
Misteri Sebuah Tempat Edarkan Obat Terlarang, Kapolsek Jasinga Jangan Tutup Mata

Misteri Sebuah Tempat Edarkan Obat Terlarang, Kapolsek Jasinga Jangan Tutup Mata

Senin, Desember 08, 2025

Berita Terpopuler

Miris !!! Diduga Surganya Mafia BBM, 5Jt Bonus Dari Kasat Reskrim Polres Sumedang

Miris !!! Diduga Surganya Mafia BBM, 5Jt Bonus Dari Kasat Reskrim Polres Sumedang

Selasa, Desember 09, 2025
𝐍𝐲. 𝐓𝐫𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐧𝐬𝐲𝐮𝐫 𝐁𝐚𝐧𝐭𝐚𝐡 𝐓𝐮𝐝𝐢𝐧𝐠𝐚𝐧 '𝐌𝐢𝐬𝐭𝐞𝐫𝐢 𝐊𝐞𝐡𝐢𝐝𝐮𝐩𝐚𝐧 𝐝𝐢 𝐊𝐨𝐧𝐭𝐫𝐚𝐤𝐚𝐧' 𝐏𝐍𝐍 𝐍𝐄𝐖𝐒: 𝐊𝐚𝐦𝐢 𝐏𝐚𝐬𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐒𝐚𝐡 𝐌𝐞𝐧𝐢𝐤𝐚𝐡 𝐒𝐞𝐜𝐚𝐫𝐚 𝐀𝐠𝐚𝐦𝐚 𝐝𝐚𝐧 𝐓𝐢𝐝𝐚𝐤 𝐏𝐞𝐫𝐧𝐚𝐡 𝐃𝐢𝐤𝐨𝐧𝐟𝐢𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢!

𝐍𝐲. 𝐓𝐫𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐧𝐬𝐲𝐮𝐫 𝐁𝐚𝐧𝐭𝐚𝐡 𝐓𝐮𝐝𝐢𝐧𝐠𝐚𝐧 '𝐌𝐢𝐬𝐭𝐞𝐫𝐢 𝐊𝐞𝐡𝐢𝐝𝐮𝐩𝐚𝐧 𝐝𝐢 𝐊𝐨𝐧𝐭𝐫𝐚𝐤𝐚𝐧' 𝐏𝐍𝐍 𝐍𝐄𝐖𝐒: 𝐊𝐚𝐦𝐢 𝐏𝐚𝐬𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐒𝐚𝐡 𝐌𝐞𝐧𝐢𝐤𝐚𝐡 𝐒𝐞𝐜𝐚𝐫𝐚 𝐀𝐠𝐚𝐦𝐚 𝐝𝐚𝐧 𝐓𝐢𝐝𝐚𝐤 𝐏𝐞𝐫𝐧𝐚𝐡 𝐃𝐢𝐤𝐨𝐧𝐟𝐢𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢!

Rabu, Desember 10, 2025
GWI DPD Banten Beri Ucapan Selamat HUT PUSPOM TNI Ke 80

GWI DPD Banten Beri Ucapan Selamat HUT PUSPOM TNI Ke 80

Senin, Desember 08, 2025
SPBU 44.501.16 Pengapon Diduga Bekerjasama Dengan Mafia BBM. Jangan biarkan Hak Rakyat di Rampas

SPBU 44.501.16 Pengapon Diduga Bekerjasama Dengan Mafia BBM. Jangan biarkan Hak Rakyat di Rampas

Jumat, Desember 12, 2025
Wajh Sopir Yg Sebut Nama Luki Bos BBM Ilegal, Polres Semarang Kota Harus Segera Bertindak

Wajh Sopir Yg Sebut Nama Luki Bos BBM Ilegal, Polres Semarang Kota Harus Segera Bertindak

Sabtu, Desember 13, 2025
Oknum Kapolsek di Bogor Diduga Tabrak Pasal 108 dan Perkap No.2 Thn.2022

Oknum Kapolsek di Bogor Diduga Tabrak Pasal 108 dan Perkap No.2 Thn.2022

Jumat, Desember 12, 2025
Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia, Agung Sulistio, Sampaikan Ucapan Selamat Menempuh Hidup Baru kepada drh. Desti Ika Yanti dan Anugrah Harizqi Pratama, A.Md.

Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia, Agung Sulistio, Sampaikan Ucapan Selamat Menempuh Hidup Baru kepada drh. Desti Ika Yanti dan Anugrah Harizqi Pratama, A.Md.

Minggu, Desember 07, 2025
𝐓𝐞𝐫𝐢𝐦𝐚 𝐌𝐚𝐧𝐝𝐚𝐭, 𝐊𝐑𝐓 𝐀𝐫𝐝𝐡𝐢 𝐒𝐨𝐥𝐞𝐡𝐮𝐝𝐢𝐧 𝐒𝐞𝐠𝐞𝐫𝐚 𝐒𝐮𝐬𝐮𝐧 𝐊𝐞𝐩𝐞𝐧𝐠𝐮𝐫𝐮𝐬𝐚𝐧 𝐏𝐏𝐖𝐈 𝐃𝐏𝐃 𝐉𝐚𝐰𝐚 𝐓𝐞𝐧𝐠𝐚𝐡

𝐓𝐞𝐫𝐢𝐦𝐚 𝐌𝐚𝐧𝐝𝐚𝐭, 𝐊𝐑𝐓 𝐀𝐫𝐝𝐡𝐢 𝐒𝐨𝐥𝐞𝐡𝐮𝐝𝐢𝐧 𝐒𝐞𝐠𝐞𝐫𝐚 𝐒𝐮𝐬𝐮𝐧 𝐊𝐞𝐩𝐞𝐧𝐠𝐮𝐫𝐮𝐬𝐚𝐧 𝐏𝐏𝐖𝐈 𝐃𝐏𝐃 𝐉𝐚𝐰𝐚 𝐓𝐞𝐧𝐠𝐚𝐡

Kamis, Agustus 14, 2025
Diduga Terima Upeti Dari Penjual Obat Terlarang, Kanit Reskrim Polsek Balapulang Diam Membisu

Diduga Terima Upeti Dari Penjual Obat Terlarang, Kanit Reskrim Polsek Balapulang Diam Membisu

Minggu, Juli 20, 2025
Misteri Sebuah Tempat Edarkan Obat Terlarang, Kapolsek Jasinga Jangan Tutup Mata

Misteri Sebuah Tempat Edarkan Obat Terlarang, Kapolsek Jasinga Jangan Tutup Mata

Senin, Desember 08, 2025
Bandung Investigasi

About Us

BandungInvestigasi.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bandunginvestigasi867@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BandungInvestigasi.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber