Oknum Kanit Reskrim Polsek Bandung Kulon Diduga Tabrak Pasl 108 dan Perkap No.2 Tahun 2022 Tentang Waskat
Kota Bandung, Bandunginvestigasi.Com - Dugaan pelanggaran prosedur penanganan laporan informasi peredaran obat terlarang terjadi di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Bandung Kulon Bandung, Tepatnya di Jalan Cijerah, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung - Jawa Barat diduga menjual obat-obatan daftar G, Tramadol dan Hexymer, tanpa resep dokter. Laporan ini dibenarkan oleh wartawan redaksi media online SenyapNews.id berinisial T.
T mengungkapkan temuannya kepada salah satu oknum Kanit Reskrim di wilayah tersebut. Menurut informasi yang dihimpun dari seorang pembeli, Tramadol dijual seharga Rp 50.000 1 lempeng isi 10 butir. Penjaga toko mengakui penjualan obat-obatan daftar G tersebut, dengan omset harian mencapai 4 juta rupiah. Lokasi tersebut konon milik bos berinisial B.
Menanggapi laporan Informasi serta pemberitaan dari media online, oknum Kanit Reskrim Polsek Bandung Kulon melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya lokasi penjualan obat daftar G di toko tersebut. "Ok. Kata Oknum Kanit saat di konfirmasi melakui via telpon WhatsApp"Jumat (23/1/2026)
Sikap oknum Kanit Polsek Bandung Kulon ini diduga melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) No. 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri dan Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang mengatur hak masyarakat untuk melaporkan tindak pidana.
Peredaran obat daftar G tanpa resep dokter sangat berbahaya, dengan efek samping berupa kecanduan berat, kerusakan otak, serangan jantung, hingga kematian. Hal ini juga berdampak buruk pada generasi muda. Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2008 mengancam produsen dan pengedar obat yang tidak memenuhi standar dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar..(Red/Tim)

Posting Komentar