Respon Cepat Polsek Purbalibgga Diapresiasi Oleh Masyarakat
Sebuah kios yang berada di Jl. Letjen S Parman No. Kel, Kedung Menjangan, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Pubalingga, informasi yang di dapat dari salah satu awak media tersebut, dikabarkan telah mengedarkan obat keras Golongan G jenis Exsimer / Tramadol yang diduga tidak memiliki izin edar dari Dinkes dan BPOM.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dan diperoleh dari pemberitaan di salah satu awak media, Kanit Reskrim Polsek Purbalingga bersama Kanit Binmas langsung mendatangi Toko / Kios yang diduga mengedarkan dan menjual Obat keras Golonga G tersebut.
Namun sesampainya di lokasi yang dilaporkan Oleh salah satu awak media tersebut kedua tempat tersebut tidak ada aktivitas, diduga toko tersebut tutup karena adanya berita di media media online.
Dalam kesempatan itu Kanit Reskrim Polsek Purbalingga keterangan tertulisnya mengatakan, Polsek Purbalingga selalu merespon cepat setiap aduan dari masyarakat, guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman di wilayah kecamatan Purbalingga ( Wilayah hukum Polsek Purbalingga).
“Menurutnya (Kanit Reskrim), akan selalu merespon cepat setiap aduan dari masyarakat, disampaikan juga oleh beliau, bahwa pada saat anggota bersama sama mendatangi lokasi yang di informasikan mengedarkan obat keras jenis eksimer dan Tramadol anggota mendapati lokasi tersebut tidak ada aktivitas. ” Jelas Kanit Reskrim Polsek Purbalingga, Minggu (11/1/2026)”
Saat mendatangi lokasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Purbalingga berpesan kepada warga apabila ada gangguan Kamtibmas di Wilayah Polsek Purbalingga, masyarakat jangan segan – segan memberikan informasi karena peran masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
“Mari kita sama -sama menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Purbalingga Apalagi saat ini Menyambut Bulan suci ramadan” tutup Kanit Reskrim Polsek Purbalingga
Diketahui, sesuai dengan UU kesehatan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.(Red)

Posting Komentar