Respon Cepat Polsek Leles Dalam Memberantas Predaran Obat Daftar G Patut di Acungkan Jempol
Diperoleh dari laporan aduan masyarakat dan Rekan media Kapolsek Leles mengarahkan Anggotanya mendatangi Beberapa Lokasi (Toko/warung) yang diduga mengedarkan dan menjual Obat keras daftar G tersebut diantaranya :
---Di Jl. Raya Leles No.04, RT.2/RW.4, Salamnunggal, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut - Jawa Barat.
---Di Jl. Haruman Kecamatan Leles, Kabupaten Garut - Jawa Barat
---Di Jl. Asparagus, Haruman, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut - Jawa Barat
Dalam kesempatannya, Kapolsek Leles melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan, Polsek Leles akan selalu merespon cepat setiap aduan dari masyarakat, guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman di wilayah hukumnya. "Terimakasih sebelumnya, apabila ada info akan kami tindak lanjuti kembali, Ujarnya mengakhiri Minggu 11 Januari 2026
Kerja keras yang dilakukan oleh Polsek Leles memberantas obat keras daftar G tanpa izin edar dan resep dokter patut kita acungkan jempol." Ucap Deni Setiawan, Warga Kecamata Leles pada media. Minggu (11/1/2026).
Menurutnya, langkah Polsek Leles melakukan pemberantasan obat keras daftar G bukan persoalan yang mudah, karena menurutnya para oknum yang mengedarkan obat keras jenis daftar G yang tidak bertanggung jawab.
"Berbagai upaya dilakukan oleh para oknum pengedar untuk melancarkan usaha ilegalnya, mulai berkedok toko kosmetik, warung sembako hingga Counter Handphone, hingga sistem COD namun hal itu tidak menyurutkan semangat Jajaran Angota Polsek Leles untuk memberantas tuntas peredaran obat keras yang dapat merusak generasi bangsa. " Ungkap Rijal satu pedagang di Jl. Raya Leles,
Red/Tim



Posting Komentar