Semua Berhak Tahu
*Laporan Warga dan Jenis Obat yang Diduga Diperjualbelikan* Warga melaporkan adanya toko yang diduga menjual sejumlah obat tanpa pengawasan medis, antara lain: Tramadol (obat analgesik opioid) Heximer (Trihexyphenidyl), obat antikolinergik Alprazolam dan jenis benzodiazepin lain Obat jenis “pil setan” atau stimulan yang belum jelas izin edarnya Penjualan bebas obat-obatan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kecanduan, gangguan kesehatan mental dan fisik, serta risiko overdosis yang berujung fatal.
*Desakan Masyarakat kepada Aparat* Sejumlah warga meminta agar Polres Cimahi, Polsek Farmindo, serta BPOM segera melakukan investigasi dan pengawasan ketat terhadap peredaran obat ilegal. Mereka berharap ada penindakan tegas terhadap pihak yang terbukti memperjualbelikan obat tanpa izin edar dan tanpa resep dokter.
*Bukti dan Pengaduan Warga* Beberapa warga mengaku telah mengumpulkan bukti berupa foto, video, dan catatan transaksi terkait dugaan praktik penjualan obat-obatan terlarang tersebut. Namun hingga awal Oktober 2025, belum ada tindakan nyata yang dirasakan masyarakat.
*Hasil Klarifikasi dan Hak Jawab Pemilik Toko*
Setelah dilakukan konfirmasi langsung ke lokasi (TKP) oleh tim media, ditemukan bahwa toko yang dimaksud tidak menjual obat-obatan terlarang, melainkan hanya menjual produk kosmetik dan perlengkapan kecantikan. Pemilik toko dengan tegas membantah tuduhan menjual obat daftar G maupun psikotropika, dan menyatakan siap bekerja sama dengan aparat untuk membuktikan bahwa tokonya beroperasi secara legal.
Kesimpulan:
Meskipun sempat muncul laporan warga terkait dugaan penjualan obat ilegal di Jalan Melong, hasil pengecekan langsung manunjukkan tidak ditemukan adanya aktivitas tersebut. Media tetap mendorong aparat terkait untuk melakukan pengawasan rutin, sembari mengimbau masyarakat agar selalu mengutamakan verifikasi dan klarifikasi sebelum menyebar informasi.

Posting Komentar