Gubernur Jawa Barat Sibuk Nutup Tambang Ilegalal Nyatanya Penjual Obat Terlarang di Cihampelas Seperti Nganti Sembako
Bandung Barat, B.investigasi.com - Warga Kecamatan Tarogong Kaler kembali di buat resah oleh penjual obat daftar G jenis tramadol dan exhymer, tepatnya di Jl. Raya Pembangunan, Cipatik, Kecanatab Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Pada Rabu 1 April 2026
Warga berharap kepada Kang Dedi Mulyadi (KDM) selaku Gubernur Jawa Barat bertindak dan mendatangi Mapolsek Polsek Cililin dan Mapolres Polres Cimahi agar segera bertindak tegas atas keberadaan tempat yang menjual obat terlarang jenis tramadol dan exhymer.
“Bapak saya mohon di sampaikan kepada Kang Dedi Mulyadi (KDM) dan kepolisian, khusus Kapolsek Cililin Kapolres Cimahi untuk segera bertindak kami takut Masa depan anak kami terancam" ujar salah seorang warga. Kami sebagai masyarakat merasa risau dan takut atas bebas nya penjualan obat obatan yang ada di wilayah kami,” tambahnya.
Melalui pesan WhatsAppnya AKP D.M.S Andriani S,S.Pd.M.H.I Selaku Kapolsek Cililin Saat dikonfirmasi membenarkan adanya warung yang menjual obat daftar G dan lokasi tersebut sudah ditindak,''Terimakasih infonya Anggota segera ke lokasi. Kata Kapolsek Leles pada wartawan
Sesuai dengan pasal 435 Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Selain itu polisi juga mensangkakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Posting Komentar