Misteri Dibalik Pesan Suara Oknum Wartawan "SANDI" Polsek andi JabadarMengaku Usaha Obat Teramadol Milikny Sebrlah Pos PP Jangan Diganggu, Kanit Serse Dilaporkan Trima Kordinasi
Garu. --- Peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol di Kadungora Kabupaten memicu keresahan warga. Aktivitas tersebut terpantau berlangsung terang-terangan di sebuah tempat tepatnya Salamnunggal, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat diduga telah kembali beroperasi dengan perputaran uang mencapai jutaan rupiah setiap harinya. Pada Senin 29 Maret 2026
Lur Itu yang di Kaum, disamping Kantor Pemuda Pancasila (PP) Nitip dan jangan Ganggu Tempat Usaha Saya. Masih banyak Penjual Obat di tempat Lain, Mungkin saya juga bisa ke wilayah abang, Kalau mau kopi darat hayo kita berdua
Saat hendak melakukan peliputan, awak media diminta jangan Ganggu penjual obat terlarang di sebelah pos Pp. seorang pria mengaku Bernama Sandi, Pria tersebut juga mengaku tugas mengalihkan Situasi aman atau tidak.
Siap tidak kenal sama Sandi, akrapnya disapa Sandi Jabadar, melaui pwsan Policnotnya mengaku Warung yang menjual obat terlarang tersebut miliknya.
"Lur Itu yang di Kaum, disamping Kantor Pemuda Pancasila (PP) Nitip dan jangan Ganggu Tempat Usaha Saya. Masih banyak Penjual Obat di tempat Lain, Mungkin saya juga bisa ke wilayah abang, Kalau mau kopi darat hayo kita berdua. Kata Sandi Jabadar
Dari pengakuannya, omzet penjualan disebut mencapai sekitar Rp7 juta per hari. Jika angka tersebut benar, dalam satu bulan peredaran obat keras itu berpotensi menghasilkan ratusan juta rupiah.
Nilai tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan serta langkah penindakan aparat berwenang.
Sebagaimana diketahui, Tramadol merupakan obat keras yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter dan penggunaannya wajib berada di bawah pengawasan tenaga medis.
Penyalahgunaan obat ini berisiko menimbulkan ketergantungan, gangguan kesehatan serius, bahkan kematian apabila dikonsumsi tidak sesuai aturan.
Secara hukum, peredaran obat keras tanpa izin dapat dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar atau tidak memenuhi standar dapat terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polsek Leles segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan unsur tindak pidana. Jangan sampai wilayah Leles dicap sebagai zona aman peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.
Melalui pesan WhatsApp Kapolsek Leles saat dikonfirmasi tida ada respon (Bungkam), direspon baik oleh Kanit Serse, Namun Beliau Diduga Sedang tahap pemeriksaan Terkait Perkap No.7 (Kode Etik Polri) dan No.2 Tentang (Waskat) di lingkungna Polri.

Posting Komentar