Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
BandungInvestigasi.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BandungInvestigasi.com
Telusuri

Beranda Misteri Dibalik Klarifikasi Oknum Paspampres, Sudah Diselesaikan Bukan Berarti Bebas Dari Hukum Misteri Dibalik Klarifikasi Oknum Paspampres, Sudah Diselesaikan Bukan Berarti Bebas Dari Hukum

Misteri Dibalik Klarifikasi Oknum Paspampres, Sudah Diselesaikan Bukan Berarti Bebas Dari Hukum

Bandung Investigasi
Bandung Investigasi
29 Mei, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Kabupaten Serang, Bandunginvestigasi.com - Sebelumnya tanyang pemberutaan dengan judul"Oknum Angota Paspampres di Serang Diduga Tabrak Pasal 103 KUHPM dan PPRP No.2 Thn 2017 Tentang Disiplin Prajurit TNI" pada hari kamis 28 mei 2026. Melalui Pesan Watshaapp Oknum angota paspampres kembali dikonfirmasi oleh awak media. Jumat 29 Mei 2026 

Oknum Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) tersebut meminta kepada redaksi agar pemberitaannya dihapus, dirinya juga akan menyelesaikam secara kekeluargaan dengan inisila RN, MS, dan EG yang dikabarkan korban penganiayaan oleh oknum Paspampres di Kediamanya tepantnya Cipocok Jaya, Kota Serang - Banten. Kamis 28 Mei 2026

Melaui Pesan Watshaap Oknum Angota Paspamres berinisial JN menamyakan terhadap redaksi Siapa Narasumbernya yang datang ke redaksi.

 "Beritanya dari pak margus, rohman dan ega ya pak ! Saya minta di hapus supaya tida merembet kemana mana. Ujarnya melalui pesan watshaappnya pada wartawan 

Redaksi juga membantu agar dirinya di sambumgkan dengan korban Ms, Rn dan Eg, sudah tida ada permasalahan lagi,masalah uang akan diselesaikan secara kekeluargaan.

"Sampaikan pada Margus saya minta maaf, Dari situ khan sudah baikan kembali pak dan Sudah tidak ada permasalahan lagi sama om margus. Kata Jn 

Menurut narasumber yang namanya masih dirahasiakan oleh redaksi Oknum Angota Paspampres bersama dengan Kakanya sudah bertemu dengan korban untuk musyawarah masalah uang bekas kerjasama Dp yunit mobil, Namun ada kejanggalan.

"Kalau masalah utang ketiga korban siap mem ayar dengan cara nyicil, namun oknum tersebut menambahkan nominal 10 jt katanya bekas tayang berita penganiayaan. Ujarnya 

Dirinya juga menegaskan bahwasanya oknum paspampres yang melakukan penganiayaan di rumahnya malah korban yang harus keluar uang.

"Hutang piutang ktiganya siap tanggung jawab, termait penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Paspampres harus di proses hukum. Tutupnya 

Berbekal bukti ancaman melalui Pesan WhatsApp dari Oknum Angota Paspampres RN meminta ke agar angota Paspampres tersebut diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

"Saya meminta kepada komandan Pasukan Pengamanan Presiden agar menindak okum tersebut agar diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tegas, dan transparan," tutupnya pada kamis 28 Mei 2026. Ujarnya

Menurut Ronal Junaidi, Aktifis Banten. Oknum Paspampres itu tetap anggota TNI, jadi wajib tunduk ke Kode Etik Prajurit TNI dan Sapta Marga Jika beneran nganiaya warga sipil, itu sudah masuk pelanggaran berat. 

-- 1. Hukuman disiplin. "Teguran, penundaan kenaikan pangkat, penahanan ringan.

--- 2. Hukuman administrasi. "Pemberhentian tidak dengan hormat/PTDH dari dinas TNI.

--- 3. Hukuman pidana. "Kalau unsur pidananya kuat, dilanjut ke pengadilan militer pakai KUHPM Pasal 103 tentang kekerasan. Jelasnya 

Menurutnya, oknum Angota paspamprey aniaya warga = disiplin hancur. Nggak ada disiplin kalau main hakim sendiri. Dalam sumpah Sumpah Prajurit Butir tiga yang Menjunjung tinggi harkat dan martabat bangsa, serta menjunjung tinggi kehormatan bangsa. 

"Kekerasan ke warga sipil itu justru ngerusak nama TNI dan martabat bangsa melanggar pasal 5 & 6 PPRP No. 2/2017 tentang Disiplin Prajurit TNI dan Penganiayaan di luar tugas pelanggaran disiplin berat. Tutupnya

Hingga berita diterbitkan kembali Oknum Angota Pasukan Pengamanan Presiden belum  memverikan dokumentasi, (Red)



 
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Yayasan Tri Hita Praba menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi atas pemberitaan Media Bandung Investigasi

Admin vini- Sabtu, September 19, 2026 0
Yayasan Tri Hita Praba menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi atas pemberitaan Media Bandung Investigasi
Yayasan Tri Hita Praba menghormati hak media dalam menjalankan fungsi jurnalistik serta hak keluarga untuk memperoleh informasi. Namun, sejumlah hal dalam pemb…

Berita Terpopuler

Dokumen TAT Dipertanyakan, Empat Keluarga Minta Residen Tri Hita Praba Dipulangkan

Dokumen TAT Dipertanyakan, Empat Keluarga Minta Residen Tri Hita Praba Dipulangkan

Kamis, September 17, 2026
Yayasan Tri Hita Praba menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi atas pemberitaan Media Bandung Investigasi

Yayasan Tri Hita Praba menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi atas pemberitaan Media Bandung Investigasi

Sabtu, September 19, 2026
Baksos Penyaluran Air Bersih Oleh Polsek Pamarayan Polres Serang Terhadap Warga Yang Terdampak Kekeringan Musim Kemarau di Darkum Polsek Pamarayan

Baksos Penyaluran Air Bersih Oleh Polsek Pamarayan Polres Serang Terhadap Warga Yang Terdampak Kekeringan Musim Kemarau di Darkum Polsek Pamarayan

Jumat, September 18, 2026
Sayembara Berhadiah Dari Gubernur Jawa Barat Diduga Hoak, Penjual Obat Terlarang di Diwilayah Barcip Terkesan Kebal Hukum

Sayembara Berhadiah Dari Gubernur Jawa Barat Diduga Hoak, Penjual Obat Terlarang di Diwilayah Barcip Terkesan Kebal Hukum

Rabu, September 16, 2026
Dibalik Penyiksaan Mantan TKI, Warga Situteratai Diduga Terlibat Penipuan & Perdagangan Manusia

Dibalik Penyiksaan Mantan TKI, Warga Situteratai Diduga Terlibat Penipuan & Perdagangan Manusia

Jumat, September 11, 2026
Status IPWL Tri Hita Praba Dipertanyakan, Kepmensos 257/HUK/2025 Jadi Sorotan

Status IPWL Tri Hita Praba Dipertanyakan, Kepmensos 257/HUK/2025 Jadi Sorotan

Kamis, September 17, 2026
Misteri Dibalik Nominal Kasbonan ABK Sebelum Berlayar, "DPO Bawa Kabur Uang Puluhan Juta"

Misteri Dibalik Nominal Kasbonan ABK Sebelum Berlayar, "DPO Bawa Kabur Uang Puluhan Juta"

Senin, Juli 20, 2026
Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

Sabtu, Agustus 01, 2026
"Ubur Ubur Ikan Lele" BUMdes Malabar Baru Pertama Panen Malah Digondol Maling

"Ubur Ubur Ikan Lele" BUMdes Malabar Baru Pertama Panen Malah Digondol Maling

Kamis, Juli 16, 2026
Maraknya Predaran Obat Daftar G di Kecamatan Bandung Kulon, Kanit Reskrim Bungkam Saat Dikonfirmasi

Maraknya Predaran Obat Daftar G di Kecamatan Bandung Kulon, Kanit Reskrim Bungkam Saat Dikonfirmasi

Sabtu, Januari 24, 2026

Berita Terpopuler

Dokumen TAT Dipertanyakan, Empat Keluarga Minta Residen Tri Hita Praba Dipulangkan

Dokumen TAT Dipertanyakan, Empat Keluarga Minta Residen Tri Hita Praba Dipulangkan

Kamis, September 17, 2026
Yayasan Tri Hita Praba menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi atas pemberitaan Media Bandung Investigasi

Yayasan Tri Hita Praba menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi atas pemberitaan Media Bandung Investigasi

Sabtu, September 19, 2026
Baksos Penyaluran Air Bersih Oleh Polsek Pamarayan Polres Serang Terhadap Warga Yang Terdampak Kekeringan Musim Kemarau di Darkum Polsek Pamarayan

Baksos Penyaluran Air Bersih Oleh Polsek Pamarayan Polres Serang Terhadap Warga Yang Terdampak Kekeringan Musim Kemarau di Darkum Polsek Pamarayan

Jumat, September 18, 2026
Sayembara Berhadiah Dari Gubernur Jawa Barat Diduga Hoak, Penjual Obat Terlarang di Diwilayah Barcip Terkesan Kebal Hukum

Sayembara Berhadiah Dari Gubernur Jawa Barat Diduga Hoak, Penjual Obat Terlarang di Diwilayah Barcip Terkesan Kebal Hukum

Rabu, September 16, 2026
Dibalik Penyiksaan Mantan TKI, Warga Situteratai Diduga Terlibat Penipuan & Perdagangan Manusia

Dibalik Penyiksaan Mantan TKI, Warga Situteratai Diduga Terlibat Penipuan & Perdagangan Manusia

Jumat, September 11, 2026
Status IPWL Tri Hita Praba Dipertanyakan, Kepmensos 257/HUK/2025 Jadi Sorotan

Status IPWL Tri Hita Praba Dipertanyakan, Kepmensos 257/HUK/2025 Jadi Sorotan

Kamis, September 17, 2026
Misteri Dibalik Nominal Kasbonan ABK Sebelum Berlayar, "DPO Bawa Kabur Uang Puluhan Juta"

Misteri Dibalik Nominal Kasbonan ABK Sebelum Berlayar, "DPO Bawa Kabur Uang Puluhan Juta"

Senin, Juli 20, 2026
Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

Sabtu, Agustus 01, 2026
"Ubur Ubur Ikan Lele" BUMdes Malabar Baru Pertama Panen Malah Digondol Maling

"Ubur Ubur Ikan Lele" BUMdes Malabar Baru Pertama Panen Malah Digondol Maling

Kamis, Juli 16, 2026
Maraknya Predaran Obat Daftar G di Kecamatan Bandung Kulon, Kanit Reskrim Bungkam Saat Dikonfirmasi

Maraknya Predaran Obat Daftar G di Kecamatan Bandung Kulon, Kanit Reskrim Bungkam Saat Dikonfirmasi

Sabtu, Januari 24, 2026
BandungInvestigasi.com

About Us

BandungInvestigasi.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bandunginvestigasi867@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BandungInvestigasi.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber