Oknum Paspampres Aniaya Warga, Tunjuk Foto Damai Tanpa Surat, Diduga Dipaksakan
SERANG, 29 Mei 2026 – Nama baik Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) kembali tercoreng. Dugaan penganiayaan, pemukulan, hingga ancaman membunuh dilakukan oknum bernama Juan Setiawan terhadap dua warga Kabupaten Serang, Banten. Meski pelaku mengaku sudah damai dan tunjuk foto bukti, fakta menunjukkan ia tidak berani perlihatkan isi surat kesepakatan, dan kuat dugaan damai itu dipaksakan. Hingga kini, kasus ini belum dilaporkan ke Denpom padahal pelaku anggota pasukan elit.
Kejadian berdarah itu terjadi Kamis malam, 14 Mei 2026, menimpa RN (33) dan MS (36). Keduanya dipanggil ke rumah Juan di kawasan Banjaragung, Cipocok Jaya. Sesampai di sana, lampu dimatikan, keduanya dipaksa masuk kolam ikan, lalu dihajar pakai gulungan kabel besar berulang kali, kepala diinjak sepatu, dan diancam dibunuh serta disekap kalau berani lapor. Bekas memar dan luka di tubuh keduanya jadi bukti nyata kekejaman itu.
Saat dikonfirmasi, Juan Setiawan berkilah masalah sudah selesai. Ia sempat tunjuk foto yang katanya bukti damai, yaitu gambar korban memegang selembar kertas. Tapi ia sama sekali tidak mau atau tidak bisa memperlihatkan isi surat kesepakatan itu.
"Masalah sudah selesai, sudah damai kekeluargaan. Ini buktinya," kata Juan sambil tunjukkan foto itu, tapi saat diminta memperlihatkan surat asli atau isinya, ia beralasan dan menolak.
Ketiadaan bukti lengkap ini makin menguatkan dugaan bahwa apa yang disebut damai itu tidak tulus, melainkan dipaksakan. Apalagi sebelum pertemuan itu, korban sudah diancam dibunuh jika berani bicara. Sangat besar kemungkinan korban dipaksa tanda tangan atau memegang kertas itu dalam ketakutan, bukan atas kehendak sendiri.
Menanggapi klaim itu, RN menegaskan keras: damai apa pun bentuknya tidak bisa menghapus fakta pidana yang sudah terjadi.
"Saya akui ada pertemuan, ada foto saya pegang kertas. Tapi itu bukan damai sukarela, saya takut nyawa saya dan keluarga terancam. Dia ancam saya berkali-kali, mau dibunuh kalau berani menolak. Surat itu saya tidak tahu isinya, saya cuma disuruh pegang dan difoto saja," ungkap RN gemetar.
Ia menegaskan: perbuatan Juan sudah jelas penganiayaan berat dan ancaman pembunuhan, itu tindak pidana. Secara hukum, damai di antara pihak saja tidak menghapus kesalahan pidana, apalagi kalau damai itu didapat lewat paksaan dan ancaman.
"Damai itu urusan manusia, tapi hukum urusan negara. Dia anggota Paspampres, pengawal negara, harusnya jadi teladan. Tapi dia malah aniaya rakyat. Surat atau foto apa pun yang dia punya, tidak bisa hapus fakta saya dipukuli dan diancam. Dia tetap salah, tetap harus diproses hukum, dan wajib dilaporkan ke Denpom untuk ditindak sesuai aturan kedinasan," tegas RN.
Fakta lain yang mencolok: sampai sekarang, belum ada laporan resmi ke Denpom terkait kasus ini. Padahal untuk anggota militer atau pasukan elit, setiap dugaan pelanggaran hukum dan etika wajib dilaporkan ke institusi pengawasan internal agar diperiksa dan dijatuhi sanksi.
Sampai berita ini diturunkan, Juan Setiawan belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal isi surat kesepakatan yang diakuinya itu, juga belum ada langkah resmi dari pihak Paspampres maupun Denpom.
Kasus ini makin terang: ada kekerasan nyata, ada bukti fisik, ada indikasi damai dipaksakan, dan belum ada proses resmi. Publik menanti: apakah jabatan dan kekuasaan akan dijadikan tameng untuk menutupi kejahatan? Atau hukum tetap tegak tanpa pandang pangkat? Kasus ini akan terus dikawal sampai tuntas.
#Paspampres #HukumTegas #KeadilanUntukRakyat #Serang #Banten #Denpom
(Tim Redaksi)

Posting Komentar