Seolah Kebal Hukum, Sebuah Ruko Secara Terbuka Menjual Obat Keras Sejenis Tramadol di Wilayah Cianjur
Peredaran obat Tramadol saat ini menjadi sorotan serius di Indonesia karena maraknya penyalahgunaan, terutama di kalangan remaja dan pekerja.
Tramadol termasuk golongan G (Gevaarlijk/Berbahaya) yang penggunaannya wajib dengan resep dokter. Penyalahgunaan sering terjadi karena efeknya yang dapat meredam nyeri, menghilangkan lelah, dan membangkitkan tenaga. Rabu (06/05/2026).
Dibenarkan oleh salah satu pembeli yang berinisial (M) mengatakan pada Tim media bahwa Ruko tersebut benar menjual obat daftar G jenis tramadol dan exymer.
"Benar pak, orang yang di dalam ruko itu menjual obat tramadol dan exhymer". Ujar salah satu pembeli pada Tim media tak jauh dari lokasi.
Menurutnya, Harga Tramadol dan Hexymer sangat terjangkau, sehingga rentan digunakan anak-anak karena harganya yang murah. Kita tidak mau, anak, saudara serta masyarakat lainnya menjadi korban.
Tim pun menginvestigasi Warga stempat yang dirahasiakan namanya saat dikonfirmasi membenarkan tempat tersebut memang Benar menjual obat jenis xymer dan tramadol tanpa resep dari dokter.
"Saya tau lokasi tersebut jadi tempat jual beli obat daftar G karna setiap hari nya terlihat jelas banyak anak anak dan para remaja usia dibawah umur konsumsi obat tersebut. Ujarnya.
Secara tersembunyi awak media mendatangi tempat tersebut. Ternyata benar awak media membeli dua bungkus obat hexymer isi 8 butir seharga Rp. 20.000, dua butir obat jenis tramadol seharga Rp.15.000 tanpa membawa resep dokter bisa mendapatkan obat tersebut.
Warga berharap pihak kepolisian, khususnya Polsek Karangtengah, segera bertindak tegas atas keberadaan tempat yang menjual obat terlarang jenis tramadol dan exhymer.
“Bapak saya mohon sampaikan kepada aparat kepolisian, khusus Kapolsek Karangtengah, untuk segera bertindak tegas" ujar salah seorang warga. Kami sebagai masyarakat merasa risau dan takut atas bebas nya penjualan obat obatan yang ada di wilayah kami,” tambahnya.
Sesuai dengan pasal 435 Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Selain itu polisi juga mensangkakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. (Red/Tim)

Posting Komentar