Sibuk Bermain Game ML(Mobile Legen) Oknum Kanit Polsek Karang Tengah Langgar Pasal 108 KUHP Tentang Aduan Masyarakat, Kasi Propam Polres Cianjur di Minta Bertindak
Cianjur - Menindaklanjuti laporan masyarakat Terkait peredaran obat keras daftar G jenis Exsimer dan Tramadol, Polsek Karang Tengah tidak merespon bahkan bersikap Acuh saat Tim media ingin melapor.Rabu (06/05/2026).
Saat Tim media ingin mengkonfirmasi terkait peredaran obat keras golongan G,Awalnya salah satu anggota SPKT mengatakan bahwa Kanit Reskrim sedang ada di ruang, Namun ketika Tim memasuki ruangan anggota Reskrim berdalih bahwa Pa Kanit tidak ada. Saat di jelaskan baru anggota berkata jujur dan meminta tim agar menunggu sebentar.
Alih alih menindaklanjuti Kanit Reskrim malah asik bermain game ML(mobile legen) .Sibuk dengan Gamenya Kanit Reskrim meminta agar Tim menunggu di karenakan masih sibuk dan langsung menutup pintu.
"Tunggu ya Bu saya masih sibuk ini" Ujar Kanit Reskrim dengan mata berfokus pada game yang dimainkannya.
Di kutip dari Pasal 108 KUHAP mengatur tentang hak dan kewajiban masyarakat untuk melaporkan tindak pidana. Ayat (1) menegaskan setiap orang yang mengalami, melihat, atau mengetahui tindak pidana berhak melapor.Dan melanggar perkap No.7 Tahun 2022 Tentang aturan Kode Etik Profesi.
Pengedar Tramadol tanpa izin dapat dipidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 Miliar berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Posting Komentar