Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
BandungInvestigasi.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BandungInvestigasi.com
Telusuri

Beranda Pohon Tumbang Rusakkan Kandang Bebek Program Ketpang, Oknum Kades Cilayang Guha Diduga Peras Warga Minta Ganti Rugi Rp 20 Juta Pohon Tumbang Rusakkan Kandang Bebek Program Ketpang, Oknum Kades Cilayang Guha Diduga Peras Warga Minta Ganti Rugi Rp 20 Juta

Pohon Tumbang Rusakkan Kandang Bebek Program Ketpang, Oknum Kades Cilayang Guha Diduga Peras Warga Minta Ganti Rugi Rp 20 Juta

Bandung Investigasi
Bandung Investigasi
01 Jun, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



SERANG, Bandunginvestigasi.com - 1 Juni 2026 – Program ketahanan pangan nasional yang digulirkan di Desa Cilayang Guha, Kecamatan Cikesal, Kabupaten Serang, justru menjadi sumber masalah. Kandang bebek yang dibangun dengan anggaran ratusan juta rupiah itu kini terbengkalai, kosong tak berpenghuni, dan rusak parah tertimpa pohon yang tumbang akibat hujan angin.
 
Namun yang bikin publik marah besar bukan bangunan yang mangkrak itu, melainkan sikap oknum Kepala Desa. Alih-alih mencari jalan keluar untuk memperbaiki fasilitas desa, ia malah menuding warga dan membebankan kerugian tersebut kepadanya, dengan memaksa minta uang ganti rugi sebesar Rp 20 juta.
 
Kejadian berlangsung di Kampung Pasirlaban Utara RT.005/RW.002. Menurut keterangan warga yang menjadi sasaran pemerasan dan meminta namanya dirahasiakan, ia merasa sangat terpojok dan tidak berdaya. Ia menjelaskan bahwa pohon yang tumbang itu sebenarnya sudah lama bukan lagi miliknya. Selain itu, robohnya pohon murni karena diterjang angin kencang, bukan karena kesalahan atau kelalaiannya.
 
"Saya diminta ganti rugi sama Pak Kepala Desa sebesar Rp 20 juta. Padahal pohon itu sudah bukan milik saya lagi, dan tumbang karena angin kencang, bukan saya yang menjatuhkan. Saya bingung, kenapa saya yang harus menanggung kerugian ini?" ungkap warga itu dengan nada tertekan.
 
Tekanan yang diberikan oknum Kepala Desa dan orang-orangnya pun terasa sangat berat dan mengintimidasi. Warga itu menceritakan, orang suruhan sang Kepala Desa sempat menghadangnya di jalan, bahkan hampir saja membawa paksa kendaraannya. Tidak cuma itu, ancaman bakal dilaporkan dan ditangkap polisi juga dilontarkan supaya permintaan uang itu segera dipenuhi.
 
"Orang suruhannya sempat menghadang saya di jalan. Katanya kalau saya tidak segera selesaikan dan bayar, bersiap-siap saja nanti ditangkap polisi. Bahkan kendaraan saya hampir dibawa paksa kalau tidak lunasi," cerita warga itu, kecewa karena tak merasa dilindungi oleh pemimpin desanya sendiri.
 
Saat dikonfirmasi lewat pesan tertulis, oknum Kepala Desa justru berkelit dan berusaha meremehkan persoalan serius ini. Ia membantah telah memeras, tapi tak memberi penjelasan yang masuk akal soal asal mula permintaan uang Rp 20 juta itu.
 
"Informasi dari siapa? Saya minta ganti rugi Rp 20 juta ke pemilik pohon? Perasan bukan seperti itu. Sampaikan saja yang sudah mah sudah saja," tulis oknum Kepala Desa itu singkat, seolah persoalan pemerasan terhadap warga adalah hal sepele yang bisa dibiarkan begitu saja.
 
BERIKUT PELANGGARAN BERAT YANG DILAKUKAN OKNUM KEPALA DESA:
 
Berdasarkan fakta yang terungkap, tindakan oknum Kepala Desa tersebut sangat jelas melanggar hukum, aturan jabatan, dan amanah rakyat. Berikut rincian pelanggarannya:
 
1. TINDAK PIDANA PEMERASAN DAN PENGANCAMAN (Pasal 368 KUHP):
Meminta uang Rp 20 juta dengan cara menghadang, menekan, serta mengancam akan menangkap atau mempersulit urusan warga adalah tindak pidana pemerasan. Unsur pidananya sangat nyata, yaitu mengambil keuntungan dengan cara menakut-nakuti pihak lain. Pelakunya bisa dihukum penjara paling lama 9 tahun.
2. PENYALAHGUNAAN WEWENANG (Pasal 423 KUHP):

Menggunakan kekuasaannya sebagai Kepala Desa untuk membebankan kerugian fasilitas desa kepada warga yang sama sekali tidak bersalah, serta mengancam pelibatan aparat demi kepentingan sendiri. Ini adalah pelanggaran berat terhadap sumpah jabatan dan prinsip pemerintahan yang bersih.

3. MELANGGAR UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA:
Kepala Desa secara aturan wajib melindungi, melayani, dan memajukan kepentingan warga, bukan sebaliknya menindas atau memeras rakyat. Tindakan memaksa warga bayar ganti rugi atas musibah bencana alam merupakan pelanggaran disiplin tingkat berat, yang sanksinya bisa sampai pada pembebasan dari jabatan.

4. TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS ASET DAN PROGRAM DESA:
Kandang bebek dibangun pakai uang negara untuk kepentingan warga desa. Rusak karena bencana alam adalah risiko yang harus ditanggung bersama atau dicarikan solusi perbaikan oleh pengelola program. Tidak boleh dibebankan sembarangan kepada warga. Memaksa warga bayar kerugian akibat musibah adalah tindakan sewenang-wenang yang melawan hukum.

5. PENGGELAPAN TANGGUNG JAWAB KEGAGALAN PROGRAM:
Fakta kandang bebek bernilai ratusan juta rupiah mangkrak, kosong, dan rusak membuktikan kegagalan manajemen oknum Kepala Desa dalam menjalankan program ketahanan pangan. Alih-alih mengakui dan memperbaiki kegagalan itu, ia malah mengalihkan masalah serta menuding warga yang tidak bersalah.
 
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Warga dan publik menuntut agar oknum Kepala Desa Cilayang Guha segera diproses hukum dan diberhentikan dari jabatannya. Jabatan kepala desa adalah amanah rakyat, bukan kekuasaan semena-mena untuk memeras dan mengintimidasi warga.
 
(Tim Redaksi)


Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Misteri Dibalik Nominal Kasbonan ABK Sebelum Berlayar, "DPO Bawa Kabur Uang Puluhan Juta"

Bandung Investigasi- Senin, Juli 20, 2026 0
Misteri Dibalik Nominal Kasbonan ABK Sebelum Berlayar, "DPO Bawa Kabur Uang Puluhan Juta"
Serang, Bandunginvestigasi.com - Tiga Warga Rangkasnitung diduga bawa kabur uang puluhan juta dengan modus penipuan dengan cara ikut kerja sebagai Anak Buah K…

Berita Terpopuler

Misteri Dibalik Nominal Kasbonan ABK Sebelum Berlayar, "DPO Bawa Kabur Uang Puluhan Juta"

Misteri Dibalik Nominal Kasbonan ABK Sebelum Berlayar, "DPO Bawa Kabur Uang Puluhan Juta"

Senin, Juli 20, 2026
"Ubur Ubur Ikan Lele" BUMdes Malabar Baru Pertama Panen Malah Digondol Maling

"Ubur Ubur Ikan Lele" BUMdes Malabar Baru Pertama Panen Malah Digondol Maling

Kamis, Juli 16, 2026
Penindakan Penjual Obat Tramadol Di Bunderan Kerkop Diduga Main Mata

Penindakan Penjual Obat Tramadol Di Bunderan Kerkop Diduga Main Mata

Selasa, Mei 12, 2026
Pahami Hak Akses Keadilan, LKBH Jepara dan Kemenkum Jateng Gelar Penyuluhan Hukum bagi Fatayat NU

Pahami Hak Akses Keadilan, LKBH Jepara dan Kemenkum Jateng Gelar Penyuluhan Hukum bagi Fatayat NU

Jumat, Mei 15, 2026
Forum Kepala Sekolah Jawa Barat Somasi Bupati Cianjur: Pemberhentian Kepala Sekolah Dinilai Langgar Hukum, HAM, dan Etika Pemerintahan

Forum Kepala Sekolah Jawa Barat Somasi Bupati Cianjur: Pemberhentian Kepala Sekolah Dinilai Langgar Hukum, HAM, dan Etika Pemerintahan

Jumat, November 07, 2025
Gubernur Jawa Barat Sibuk Nutup Tambang Ilegal, Nyatanya Aktivitas Bakar Emas di Kecamatan Nanggung Tak Tersentuh Hukum

Gubernur Jawa Barat Sibuk Nutup Tambang Ilegal, Nyatanya Aktivitas Bakar Emas di Kecamatan Nanggung Tak Tersentuh Hukum

Selasa, April 21, 2026
Sinergi Peduli Disabilitas: PT Socfindo Seumanyam Salurkan Bantuan Sembako Bersama DPC PPDI Nagan Raya

Sinergi Peduli Disabilitas: PT Socfindo Seumanyam Salurkan Bantuan Sembako Bersama DPC PPDI Nagan Raya

Sabtu, Mei 16, 2026
Diancam Dibunuh, Keluarganya Akan Dihabisi: Wartawan Media Online Sekaligus Ketua PERWAST Lapor Polisi

Diancam Dibunuh, Keluarganya Akan Dihabisi: Wartawan Media Online Sekaligus Ketua PERWAST Lapor Polisi

Minggu, April 19, 2026
Respon Cepat Polres Tasikmalaya Kota Datangi Spbu Dan Cek Cctv

Respon Cepat Polres Tasikmalaya Kota Datangi Spbu Dan Cek Cctv

Jumat, November 07, 2025
Kasus Dugaan Selingkuh Dokter RSUD Banjar: Media Dihalau, Kuasa Hukum Bungkam, Suwarno Desak Polres Tasik Bertindak Tegas

Kasus Dugaan Selingkuh Dokter RSUD Banjar: Media Dihalau, Kuasa Hukum Bungkam, Suwarno Desak Polres Tasik Bertindak Tegas

Jumat, November 07, 2025

Berita Terpopuler

Misteri Dibalik Nominal Kasbonan ABK Sebelum Berlayar, "DPO Bawa Kabur Uang Puluhan Juta"

Misteri Dibalik Nominal Kasbonan ABK Sebelum Berlayar, "DPO Bawa Kabur Uang Puluhan Juta"

Senin, Juli 20, 2026
"Ubur Ubur Ikan Lele" BUMdes Malabar Baru Pertama Panen Malah Digondol Maling

"Ubur Ubur Ikan Lele" BUMdes Malabar Baru Pertama Panen Malah Digondol Maling

Kamis, Juli 16, 2026
Penindakan Penjual Obat Tramadol Di Bunderan Kerkop Diduga Main Mata

Penindakan Penjual Obat Tramadol Di Bunderan Kerkop Diduga Main Mata

Selasa, Mei 12, 2026
Pahami Hak Akses Keadilan, LKBH Jepara dan Kemenkum Jateng Gelar Penyuluhan Hukum bagi Fatayat NU

Pahami Hak Akses Keadilan, LKBH Jepara dan Kemenkum Jateng Gelar Penyuluhan Hukum bagi Fatayat NU

Jumat, Mei 15, 2026
Forum Kepala Sekolah Jawa Barat Somasi Bupati Cianjur: Pemberhentian Kepala Sekolah Dinilai Langgar Hukum, HAM, dan Etika Pemerintahan

Forum Kepala Sekolah Jawa Barat Somasi Bupati Cianjur: Pemberhentian Kepala Sekolah Dinilai Langgar Hukum, HAM, dan Etika Pemerintahan

Jumat, November 07, 2025
Gubernur Jawa Barat Sibuk Nutup Tambang Ilegal, Nyatanya Aktivitas Bakar Emas di Kecamatan Nanggung Tak Tersentuh Hukum

Gubernur Jawa Barat Sibuk Nutup Tambang Ilegal, Nyatanya Aktivitas Bakar Emas di Kecamatan Nanggung Tak Tersentuh Hukum

Selasa, April 21, 2026
Sinergi Peduli Disabilitas: PT Socfindo Seumanyam Salurkan Bantuan Sembako Bersama DPC PPDI Nagan Raya

Sinergi Peduli Disabilitas: PT Socfindo Seumanyam Salurkan Bantuan Sembako Bersama DPC PPDI Nagan Raya

Sabtu, Mei 16, 2026
Diancam Dibunuh, Keluarganya Akan Dihabisi: Wartawan Media Online Sekaligus Ketua PERWAST Lapor Polisi

Diancam Dibunuh, Keluarganya Akan Dihabisi: Wartawan Media Online Sekaligus Ketua PERWAST Lapor Polisi

Minggu, April 19, 2026
Respon Cepat Polres Tasikmalaya Kota Datangi Spbu Dan Cek Cctv

Respon Cepat Polres Tasikmalaya Kota Datangi Spbu Dan Cek Cctv

Jumat, November 07, 2025
Kasus Dugaan Selingkuh Dokter RSUD Banjar: Media Dihalau, Kuasa Hukum Bungkam, Suwarno Desak Polres Tasik Bertindak Tegas

Kasus Dugaan Selingkuh Dokter RSUD Banjar: Media Dihalau, Kuasa Hukum Bungkam, Suwarno Desak Polres Tasik Bertindak Tegas

Jumat, November 07, 2025
BandungInvestigasi.com

About Us

BandungInvestigasi.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bandunginvestigasi867@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BandungInvestigasi.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber