Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
BandungInvestigasi.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BandungInvestigasi.com
Telusuri

Beranda Pohon Tumbang Rusakkan Kandang Bebek Program Ketpang, Oknum Kades Cilayang Guha Diduga Peras Warga Minta Ganti Rugi Rp 20 Juta Pohon Tumbang Rusakkan Kandang Bebek Program Ketpang, Oknum Kades Cilayang Guha Diduga Peras Warga Minta Ganti Rugi Rp 20 Juta

Pohon Tumbang Rusakkan Kandang Bebek Program Ketpang, Oknum Kades Cilayang Guha Diduga Peras Warga Minta Ganti Rugi Rp 20 Juta

Bandung Investigasi
Bandung Investigasi
01 Jun, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



SERANG, Bandunginvestigasi.com - 1 Juni 2026 – Program ketahanan pangan nasional yang digulirkan di Desa Cilayang Guha, Kecamatan Cikesal, Kabupaten Serang, justru menjadi sumber masalah. Kandang bebek yang dibangun dengan anggaran ratusan juta rupiah itu kini terbengkalai, kosong tak berpenghuni, dan rusak parah tertimpa pohon yang tumbang akibat hujan angin.
 
Namun yang bikin publik marah besar bukan bangunan yang mangkrak itu, melainkan sikap oknum Kepala Desa. Alih-alih mencari jalan keluar untuk memperbaiki fasilitas desa, ia malah menuding warga dan membebankan kerugian tersebut kepadanya, dengan memaksa minta uang ganti rugi sebesar Rp 20 juta.
 
Kejadian berlangsung di Kampung Pasirlaban Utara RT.005/RW.002. Menurut keterangan warga yang menjadi sasaran pemerasan dan meminta namanya dirahasiakan, ia merasa sangat terpojok dan tidak berdaya. Ia menjelaskan bahwa pohon yang tumbang itu sebenarnya sudah lama bukan lagi miliknya. Selain itu, robohnya pohon murni karena diterjang angin kencang, bukan karena kesalahan atau kelalaiannya.
 
"Saya diminta ganti rugi sama Pak Kepala Desa sebesar Rp 20 juta. Padahal pohon itu sudah bukan milik saya lagi, dan tumbang karena angin kencang, bukan saya yang menjatuhkan. Saya bingung, kenapa saya yang harus menanggung kerugian ini?" ungkap warga itu dengan nada tertekan.
 
Tekanan yang diberikan oknum Kepala Desa dan orang-orangnya pun terasa sangat berat dan mengintimidasi. Warga itu menceritakan, orang suruhan sang Kepala Desa sempat menghadangnya di jalan, bahkan hampir saja membawa paksa kendaraannya. Tidak cuma itu, ancaman bakal dilaporkan dan ditangkap polisi juga dilontarkan supaya permintaan uang itu segera dipenuhi.
 
"Orang suruhannya sempat menghadang saya di jalan. Katanya kalau saya tidak segera selesaikan dan bayar, bersiap-siap saja nanti ditangkap polisi. Bahkan kendaraan saya hampir dibawa paksa kalau tidak lunasi," cerita warga itu, kecewa karena tak merasa dilindungi oleh pemimpin desanya sendiri.
 
Saat dikonfirmasi lewat pesan tertulis, oknum Kepala Desa justru berkelit dan berusaha meremehkan persoalan serius ini. Ia membantah telah memeras, tapi tak memberi penjelasan yang masuk akal soal asal mula permintaan uang Rp 20 juta itu.
 
"Informasi dari siapa? Saya minta ganti rugi Rp 20 juta ke pemilik pohon? Perasan bukan seperti itu. Sampaikan saja yang sudah mah sudah saja," tulis oknum Kepala Desa itu singkat, seolah persoalan pemerasan terhadap warga adalah hal sepele yang bisa dibiarkan begitu saja.
 
BERIKUT PELANGGARAN BERAT YANG DILAKUKAN OKNUM KEPALA DESA:
 
Berdasarkan fakta yang terungkap, tindakan oknum Kepala Desa tersebut sangat jelas melanggar hukum, aturan jabatan, dan amanah rakyat. Berikut rincian pelanggarannya:
 
1. TINDAK PIDANA PEMERASAN DAN PENGANCAMAN (Pasal 368 KUHP):
Meminta uang Rp 20 juta dengan cara menghadang, menekan, serta mengancam akan menangkap atau mempersulit urusan warga adalah tindak pidana pemerasan. Unsur pidananya sangat nyata, yaitu mengambil keuntungan dengan cara menakut-nakuti pihak lain. Pelakunya bisa dihukum penjara paling lama 9 tahun.
2. PENYALAHGUNAAN WEWENANG (Pasal 423 KUHP):

Menggunakan kekuasaannya sebagai Kepala Desa untuk membebankan kerugian fasilitas desa kepada warga yang sama sekali tidak bersalah, serta mengancam pelibatan aparat demi kepentingan sendiri. Ini adalah pelanggaran berat terhadap sumpah jabatan dan prinsip pemerintahan yang bersih.

3. MELANGGAR UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA:
Kepala Desa secara aturan wajib melindungi, melayani, dan memajukan kepentingan warga, bukan sebaliknya menindas atau memeras rakyat. Tindakan memaksa warga bayar ganti rugi atas musibah bencana alam merupakan pelanggaran disiplin tingkat berat, yang sanksinya bisa sampai pada pembebasan dari jabatan.

4. TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS ASET DAN PROGRAM DESA:
Kandang bebek dibangun pakai uang negara untuk kepentingan warga desa. Rusak karena bencana alam adalah risiko yang harus ditanggung bersama atau dicarikan solusi perbaikan oleh pengelola program. Tidak boleh dibebankan sembarangan kepada warga. Memaksa warga bayar kerugian akibat musibah adalah tindakan sewenang-wenang yang melawan hukum.

5. PENGGELAPAN TANGGUNG JAWAB KEGAGALAN PROGRAM:
Fakta kandang bebek bernilai ratusan juta rupiah mangkrak, kosong, dan rusak membuktikan kegagalan manajemen oknum Kepala Desa dalam menjalankan program ketahanan pangan. Alih-alih mengakui dan memperbaiki kegagalan itu, ia malah mengalihkan masalah serta menuding warga yang tidak bersalah.
 
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Warga dan publik menuntut agar oknum Kepala Desa Cilayang Guha segera diproses hukum dan diberhentikan dari jabatannya. Jabatan kepala desa adalah amanah rakyat, bukan kekuasaan semena-mena untuk memeras dan mengintimidasi warga.
 
(Tim Redaksi)


Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Misteri Dibalik Tirai Sepanduk Warung Masakan Budaya Indonesia Diduga Menyimpan Ribuan Butir Obat Terlarang, Kapolsek Jangan Tutup Mata

Bandung Investigasi- Selasa, Juni 02, 2026 0
Misteri Dibalik Tirai Sepanduk Warung Masakan Budaya Indonesia Diduga Menyimpan Ribuan Butir Obat Terlarang, Kapolsek Jangan Tutup Mata
Bandung Barat, Bandunginvestigasi.com - Peredaran obat Tramadol saat ini menjadi sorotan serius di Indonesia karena maraknya penyalahgunaan, terutama di kalan…

Berita Terpopuler

Oknuk Angita Paspamrpes di Serang Langgar Pasal 103 KUHPM, Satu Korban Mengalami Tekanan Mental

Oknuk Angita Paspamrpes di Serang Langgar Pasal 103 KUHPM, Satu Korban Mengalami Tekanan Mental

Kamis, Mei 28, 2026
Istiqomah Berbagi di Idul Adha, Pemilik Cucian Mobil Motor  VEDATICUSTOM Kurbankan Sapi untuk Warga Kalodran Dan sekitar

Istiqomah Berbagi di Idul Adha, Pemilik Cucian Mobil Motor VEDATICUSTOM Kurbankan Sapi untuk Warga Kalodran Dan sekitar

Kamis, Mei 28, 2026
Anggota DPRD Kota Serang Fraksi PPP dan Tokoh Masyarakat link Sukalila Salurkan Hewan Kurban di Idul Adha 1447 H*

Anggota DPRD Kota Serang Fraksi PPP dan Tokoh Masyarakat link Sukalila Salurkan Hewan Kurban di Idul Adha 1447 H*

Rabu, Mei 27, 2026
Pohon Tumbang Rusakkan Kandang Bebek Program Ketpang, Oknum Kades Cilayang Guha Diduga Peras Warga Minta Ganti Rugi Rp 20 Juta

Pohon Tumbang Rusakkan Kandang Bebek Program Ketpang, Oknum Kades Cilayang Guha Diduga Peras Warga Minta Ganti Rugi Rp 20 Juta

Senin, Juni 01, 2026
Oknum Paspampres Aniaya Warga, Tunjuk Foto Damai Tanpa Surat, Diduga Dipaksakan

Oknum Paspampres Aniaya Warga, Tunjuk Foto Damai Tanpa Surat, Diduga Dipaksakan

Jumat, Mei 29, 2026
Misteri Dibalik Klarifikasi Oknum Paspampres, Sudah Diselesaikan Bukan Berarti Bebas Dari Hukum

Misteri Dibalik Klarifikasi Oknum Paspampres, Sudah Diselesaikan Bukan Berarti Bebas Dari Hukum

Jumat, Mei 29, 2026
Misteri Dibalik Janji Manis Pelaku Laka Laka Lantas di Sumedang, Oknum Angota Polri Diduga Terlibat Pengelapan Mobil,

Misteri Dibalik Janji Manis Pelaku Laka Laka Lantas di Sumedang, Oknum Angota Polri Diduga Terlibat Pengelapan Mobil,

Selasa, April 28, 2026
Anggota TNI Juang Setiawan Eko Bantah Tegas Lakukan Penganiayaan: Urusan Kita Murni Masalah Pengembalian Uang

Anggota TNI Juang Setiawan Eko Bantah Tegas Lakukan Penganiayaan: Urusan Kita Murni Masalah Pengembalian Uang

Senin, Juni 01, 2026
Misteri Dibalik Payung Penjual Obat Tramadol di Sebelah Ramayana, Kanit Reskrim Polsek Cianjur Kota Tak Berdaya

Misteri Dibalik Payung Penjual Obat Tramadol di Sebelah Ramayana, Kanit Reskrim Polsek Cianjur Kota Tak Berdaya

Minggu, Mei 24, 2026

Berita Terpopuler

Oknuk Angita Paspamrpes di Serang Langgar Pasal 103 KUHPM, Satu Korban Mengalami Tekanan Mental

Oknuk Angita Paspamrpes di Serang Langgar Pasal 103 KUHPM, Satu Korban Mengalami Tekanan Mental

Kamis, Mei 28, 2026
Istiqomah Berbagi di Idul Adha, Pemilik Cucian Mobil Motor  VEDATICUSTOM Kurbankan Sapi untuk Warga Kalodran Dan sekitar

Istiqomah Berbagi di Idul Adha, Pemilik Cucian Mobil Motor VEDATICUSTOM Kurbankan Sapi untuk Warga Kalodran Dan sekitar

Kamis, Mei 28, 2026
Anggota DPRD Kota Serang Fraksi PPP dan Tokoh Masyarakat link Sukalila Salurkan Hewan Kurban di Idul Adha 1447 H*

Anggota DPRD Kota Serang Fraksi PPP dan Tokoh Masyarakat link Sukalila Salurkan Hewan Kurban di Idul Adha 1447 H*

Rabu, Mei 27, 2026
Pohon Tumbang Rusakkan Kandang Bebek Program Ketpang, Oknum Kades Cilayang Guha Diduga Peras Warga Minta Ganti Rugi Rp 20 Juta

Pohon Tumbang Rusakkan Kandang Bebek Program Ketpang, Oknum Kades Cilayang Guha Diduga Peras Warga Minta Ganti Rugi Rp 20 Juta

Senin, Juni 01, 2026
Oknum Paspampres Aniaya Warga, Tunjuk Foto Damai Tanpa Surat, Diduga Dipaksakan

Oknum Paspampres Aniaya Warga, Tunjuk Foto Damai Tanpa Surat, Diduga Dipaksakan

Jumat, Mei 29, 2026
Misteri Dibalik Klarifikasi Oknum Paspampres, Sudah Diselesaikan Bukan Berarti Bebas Dari Hukum

Misteri Dibalik Klarifikasi Oknum Paspampres, Sudah Diselesaikan Bukan Berarti Bebas Dari Hukum

Jumat, Mei 29, 2026
Misteri Dibalik Janji Manis Pelaku Laka Laka Lantas di Sumedang, Oknum Angota Polri Diduga Terlibat Pengelapan Mobil,

Misteri Dibalik Janji Manis Pelaku Laka Laka Lantas di Sumedang, Oknum Angota Polri Diduga Terlibat Pengelapan Mobil,

Selasa, April 28, 2026
Anggota TNI Juang Setiawan Eko Bantah Tegas Lakukan Penganiayaan: Urusan Kita Murni Masalah Pengembalian Uang

Anggota TNI Juang Setiawan Eko Bantah Tegas Lakukan Penganiayaan: Urusan Kita Murni Masalah Pengembalian Uang

Senin, Juni 01, 2026
Misteri Dibalik Payung Penjual Obat Tramadol di Sebelah Ramayana, Kanit Reskrim Polsek Cianjur Kota Tak Berdaya

Misteri Dibalik Payung Penjual Obat Tramadol di Sebelah Ramayana, Kanit Reskrim Polsek Cianjur Kota Tak Berdaya

Minggu, Mei 24, 2026
BandungInvestigasi.com

About Us

BandungInvestigasi.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bandunginvestigasi867@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BandungInvestigasi.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber