Pohon Tumbang Rusakkan Kandang Bebek Program Ketpang, Oknum Kades Cilayang Guha Diduga Peras Warga Minta Ganti Rugi Rp 20 Juta
SERANG, Bandunginvestigasi.com - 1 Juni 2026 – Program ketahanan pangan nasional yang digulirkan di Desa Cilayang Guha, Kecamatan Cikesal, Kabupaten Serang, justru menjadi sumber masalah. Kandang bebek yang dibangun dengan anggaran ratusan juta rupiah itu kini terbengkalai, kosong tak berpenghuni, dan rusak parah tertimpa pohon yang tumbang akibat hujan angin.
Namun yang bikin publik marah besar bukan bangunan yang mangkrak itu, melainkan sikap oknum Kepala Desa. Alih-alih mencari jalan keluar untuk memperbaiki fasilitas desa, ia malah menuding warga dan membebankan kerugian tersebut kepadanya, dengan memaksa minta uang ganti rugi sebesar Rp 20 juta.
Kejadian berlangsung di Kampung Pasirlaban Utara RT.005/RW.002. Menurut keterangan warga yang menjadi sasaran pemerasan dan meminta namanya dirahasiakan, ia merasa sangat terpojok dan tidak berdaya. Ia menjelaskan bahwa pohon yang tumbang itu sebenarnya sudah lama bukan lagi miliknya. Selain itu, robohnya pohon murni karena diterjang angin kencang, bukan karena kesalahan atau kelalaiannya.
"Saya diminta ganti rugi sama Pak Kepala Desa sebesar Rp 20 juta. Padahal pohon itu sudah bukan milik saya lagi, dan tumbang karena angin kencang, bukan saya yang menjatuhkan. Saya bingung, kenapa saya yang harus menanggung kerugian ini?" ungkap warga itu dengan nada tertekan.
Tekanan yang diberikan oknum Kepala Desa dan orang-orangnya pun terasa sangat berat dan mengintimidasi. Warga itu menceritakan, orang suruhan sang Kepala Desa sempat menghadangnya di jalan, bahkan hampir saja membawa paksa kendaraannya. Tidak cuma itu, ancaman bakal dilaporkan dan ditangkap polisi juga dilontarkan supaya permintaan uang itu segera dipenuhi.
"Orang suruhannya sempat menghadang saya di jalan. Katanya kalau saya tidak segera selesaikan dan bayar, bersiap-siap saja nanti ditangkap polisi. Bahkan kendaraan saya hampir dibawa paksa kalau tidak lunasi," cerita warga itu, kecewa karena tak merasa dilindungi oleh pemimpin desanya sendiri.
Saat dikonfirmasi lewat pesan tertulis, oknum Kepala Desa justru berkelit dan berusaha meremehkan persoalan serius ini. Ia membantah telah memeras, tapi tak memberi penjelasan yang masuk akal soal asal mula permintaan uang Rp 20 juta itu.
"Informasi dari siapa? Saya minta ganti rugi Rp 20 juta ke pemilik pohon? Perasan bukan seperti itu. Sampaikan saja yang sudah mah sudah saja," tulis oknum Kepala Desa itu singkat, seolah persoalan pemerasan terhadap warga adalah hal sepele yang bisa dibiarkan begitu saja.
BERIKUT PELANGGARAN BERAT YANG DILAKUKAN OKNUM KEPALA DESA:
Berdasarkan fakta yang terungkap, tindakan oknum Kepala Desa tersebut sangat jelas melanggar hukum, aturan jabatan, dan amanah rakyat. Berikut rincian pelanggarannya:
1. TINDAK PIDANA PEMERASAN DAN PENGANCAMAN (Pasal 368 KUHP):
Meminta uang Rp 20 juta dengan cara menghadang, menekan, serta mengancam akan menangkap atau mempersulit urusan warga adalah tindak pidana pemerasan. Unsur pidananya sangat nyata, yaitu mengambil keuntungan dengan cara menakut-nakuti pihak lain. Pelakunya bisa dihukum penjara paling lama 9 tahun.
2. PENYALAHGUNAAN WEWENANG (Pasal 423 KUHP):
Menggunakan kekuasaannya sebagai Kepala Desa untuk membebankan kerugian fasilitas desa kepada warga yang sama sekali tidak bersalah, serta mengancam pelibatan aparat demi kepentingan sendiri. Ini adalah pelanggaran berat terhadap sumpah jabatan dan prinsip pemerintahan yang bersih.
3. MELANGGAR UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA:
Kepala Desa secara aturan wajib melindungi, melayani, dan memajukan kepentingan warga, bukan sebaliknya menindas atau memeras rakyat. Tindakan memaksa warga bayar ganti rugi atas musibah bencana alam merupakan pelanggaran disiplin tingkat berat, yang sanksinya bisa sampai pada pembebasan dari jabatan.
4. TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS ASET DAN PROGRAM DESA:
Kandang bebek dibangun pakai uang negara untuk kepentingan warga desa. Rusak karena bencana alam adalah risiko yang harus ditanggung bersama atau dicarikan solusi perbaikan oleh pengelola program. Tidak boleh dibebankan sembarangan kepada warga. Memaksa warga bayar kerugian akibat musibah adalah tindakan sewenang-wenang yang melawan hukum.
5. PENGGELAPAN TANGGUNG JAWAB KEGAGALAN PROGRAM:
Fakta kandang bebek bernilai ratusan juta rupiah mangkrak, kosong, dan rusak membuktikan kegagalan manajemen oknum Kepala Desa dalam menjalankan program ketahanan pangan. Alih-alih mengakui dan memperbaiki kegagalan itu, ia malah mengalihkan masalah serta menuding warga yang tidak bersalah.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Warga dan publik menuntut agar oknum Kepala Desa Cilayang Guha segera diproses hukum dan diberhentikan dari jabatannya. Jabatan kepala desa adalah amanah rakyat, bukan kekuasaan semena-mena untuk memeras dan mengintimidasi warga.
(Tim Redaksi)

Posting Komentar