Terkesan Kebal Hukum, Warga Minta Kapolsek Rajeg Segera Menindak Penjual Obat Terlarang di Jl. Rajawali - Tanjakan
Kabupaten Tangerang - Wilayah hukum daerah khususnya Aparat Penegak Hukum Polresta Tanggerang dan Pemerintah Kabupaten Tanggerang wajib menjaga kondusifitas. Namun sangat disesalkan beerapa kali pihak kepolisian melakukan tindakan namun para penjual obata ilegal tatsebut masih badel tutup toko berjualan dengan modus tutup kios dan sistem COD.
Seorang Pimpinan di salah satu media online yang biasa disapa Bahrul Warga Tanggeramg mengatakan, peredaran penjualan obat tanpa ijin sudah melampaui batas dan harus di brantas tepatnya di Jl. Rajawali, Tanjakan, Kecamamatan Rajeg, Kabupaten Tanggerang- Banten. Mingu (20/7/2025)
Menurutnya. Para mafia obat Tramadol dan Eximer menjadikan toko yang ditutup, anehnya Aparat Penegak Hukum (APH ) di Wilayah Polsek Rajeg Polresta Tanggerang sampai berita ini diterbitkan tempat tersebut masih menjual obat daftar g jenis tramadol dan eximer.
"Pintarnya para mafia itu dapat mengelabuhi Masyarakat dengan modus tutup sebagai toko obat terlarang Jenis Tramadol dan Exsimer. Di depan toko, terlihat jelas pembelian obat keras jenis Tramadol dan Extimer itu tidak memakai resep dari Dokter. Apalagi seperti membeli jajanan sehari-hari saja. Katanya
Lanjut," Perbedaannya mereka sekarang nongkrong di sebelah toko tutup. Mereka menggunakan modus seperti itu untuk dijadikan penyampaian pandangan dari masyarakat umum agar tidak terlihat mencolok dalam kegiatan jual beli obat tramadol dan Extimer. Pungkasnya
Berdasarkan dalam Pasal 196 Undang - Undang Kesehatan No 36 Tahun 2008 disebutkan bahwa : Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3), di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Selain itu, pelaku juga dapat di jerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang - Undang No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dan ada juga pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang - Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.
Besar harapan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polsek Rajeg untuk menindak lanjuti dengan tegas, bilamana temoat tersebut benar melakukan penjualan obat - obatan daftar G, agar masyarakat sekitar tidak beropini lain akan adanya aktivitas yang tidak biasa di tempat tersebut. (Riki)
Posting Komentar