Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Bandung Investigasi
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Bandung Investigasi
Telusuri

Beranda Toko di Terminal Adiwerna Edarkan Obat Terlarang, ''Kalau Tida Ada Uang Koordinasi Mana Munkin Bisa Sebebas Ini'' Toko di Terminal Adiwerna Edarkan Obat Terlarang, ''Kalau Tida Ada Uang Koordinasi Mana Munkin Bisa Sebebas Ini''

Toko di Terminal Adiwerna Edarkan Obat Terlarang, ''Kalau Tida Ada Uang Koordinasi Mana Munkin Bisa Sebebas Ini''

Bandung Investigasi
Bandung Investigasi
21 Jul, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Kabupaten Tegal, Karatribun.id - Sebuah toko Cosmetik di terminal Adiwerna edarkan obat terlarang jenis Tramadol dan eximer, toko tersebut tepatnya berada di jl. Raya Singkil, Kb baru,  Adiwerna, Kecamatan  Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, yaitu di wilayah hukum Polsek Adiwerna.


Terpantau oleh tim media pada hari minggu jam 14:04 tanggal 20/07/2025/ sebuah toko kosmetik yang diduga kuat tempat jual beli obat-obatan terlarang itu menjadi market bagi anak-anak muda serta pelajar, demi untuk mendapatkan obat terlarang yaitu merek tramadol dan eximer, dan salah satunya di wilayah tersebut.

hal itu, dibenarkan juga oleh penjaga toko yang mengaku bernama Oji mengatakan pada wartawan bahwasanya toko tersebut dibekingi oleh Aparat Penegak Hukum Setempat Khususnya Wilayah Kecamatan Adiwerna " benar bang saya menjual obat tramadol juga eximer, masalah koordinasi pada pihak kepolisian sudah sama bos, yang pasti  Kalau tidak dibekingi aparat penegak hukum toko ini tidak akan bisa buka. kata penjaga toko di lokasi,Minggu 20 Juli 2025 

Berdasarkan dalam Pasal 196 Undang - Undang Kesehatan No 36 Tahun 2008 disebutkan bahwa : Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3), di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu, pelaku juga dapat di jerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang - Undang No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dan ada juga pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang - Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.

Besar harapan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polsek Balapulang untuk menindak lanjuti dengan tegas, bilamana agen BRIlink tersebut benar melakukan penjualan obat - obatan daftar G, agar masyarakat sekitar tidak beropini lain akan adanya aktivitas yang tidak biasa di tempat tersebut. (Abil)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Dibalik Tirai Ratusan Jerigen BBM Ilegal di Kedungkesambi, Kapolres Tegal Harus Bertindak

Bandung Investigasi- Sabtu, November 29, 2025 0
Dibalik Tirai Ratusan Jerigen BBM Ilegal di Kedungkesambi, Kapolres Tegal Harus Bertindak
Tegal, B.Investigasi.Com - Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi mestinya diperuntukkan bagi Masyarakat yang seharusnya membutuhkan. namun dalam hal ini, sepert…

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Bandung Investigasi

About Us

BandungInvestigasi.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bandunginvestigasi867@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BandungInvestigasi.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber