Toko di Terminal Adiwerna Edarkan Obat Terlarang, ''Kalau Tida Ada Uang Koordinasi Mana Munkin Bisa Sebebas Ini''
Kabupaten Tegal, Karatribun.id - Sebuah toko Cosmetik di terminal Adiwerna edarkan obat terlarang jenis Tramadol dan eximer, toko tersebut tepatnya berada di jl. Raya Singkil, Kb baru, Adiwerna, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, yaitu di wilayah hukum Polsek Adiwerna.
Terpantau oleh tim media pada hari minggu jam 14:04 tanggal 20/07/2025/ sebuah toko kosmetik yang diduga kuat tempat jual beli obat-obatan terlarang itu menjadi market bagi anak-anak muda serta pelajar, demi untuk mendapatkan obat terlarang yaitu merek tramadol dan eximer, dan salah satunya di wilayah tersebut.
hal itu, dibenarkan juga oleh penjaga toko yang mengaku bernama Oji mengatakan pada wartawan bahwasanya toko tersebut dibekingi oleh Aparat Penegak Hukum Setempat Khususnya Wilayah Kecamatan Adiwerna " benar bang saya menjual obat tramadol juga eximer, masalah koordinasi pada pihak kepolisian sudah sama bos, yang pasti Kalau tidak dibekingi aparat penegak hukum toko ini tidak akan bisa buka. kata penjaga toko di lokasi,Minggu 20 Juli 2025
Berdasarkan dalam Pasal 196 Undang - Undang Kesehatan No 36 Tahun 2008 disebutkan bahwa : Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3), di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Selain itu, pelaku juga dapat di jerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang - Undang No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dan ada juga pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang - Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.
Besar harapan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polsek Balapulang untuk menindak lanjuti dengan tegas, bilamana agen BRIlink tersebut benar melakukan penjualan obat - obatan daftar G, agar masyarakat sekitar tidak beropini lain akan adanya aktivitas yang tidak biasa di tempat tersebut. (Abil)
Posting Komentar