Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
BandungInvestigasi.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BandungInvestigasi.com
Telusuri

Beranda Diduga Kebal Hukum Pengusaha Tengteng Di Desa Pasir Limus Gunakan Tabung Gas 3kg. Diduga Kebal Hukum Pengusaha Tengteng Di Desa Pasir Limus Gunakan Tabung Gas 3kg.

Diduga Kebal Hukum Pengusaha Tengteng Di Desa Pasir Limus Gunakan Tabung Gas 3kg.

Bandung Investigasi
Bandung Investigasi
20 Okt, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Serang, Bandunginvestigasi.com - Pengusaha tengteng yang membandel menggunakan tabung gas LPG 3kg yang keperuntukannya masyarakat miskin kini di pergoki kembali sedang menggunakan saat produksi.


Puluhan tabung gas tersebut di gunakan untuk produksi tengteng dimana yang seharusnya pengusaha itu sadar dengan seringnya kelangkaan tabung di kalangan masyarakat.


Perusahaan tengteng berada di kampung pabuaran desa pasir limus kecamatan pamarayan kabupaten serang provinsi banten sudah berjalan cukup lama dengan jumlah karyawan di perkirakan kurang lebih 50orang.


Belum di ketahui nama perusahaan tersebut baik CV atau PT,saat awak media di lokasi pemilik perusahaan sedang berada di leluar pabrik saat di hubungi nomornya tidak aktif.


Menurut keterangan pemilik warung yang diduga sebagai penyedia khusus pabrik tengteng tersebut,penggunaan tabung 3kg hanya di saat kesulitan sajah namun setiap kali di temukan awak media pabrik tengteng itu selalu di temukan menggunakan tabung LPG 3kg.


Diduga pengusaha tengteng tersebut telah melanggar UU migas dimana telah di sebutkan bahwa penggunaan gas 3kg untuk produksi di larang karena di peruntukan bagi rumah tangga dan usaha mikro, menurut pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (uu migas) yang telah di ubah dengan uu cipta kerja penggunaan yang tidak sesuai ketentuan juga melanggar peraturan presiden nomor 104 tahun 2007 dan permen ESDM nomor 28 tahun 2001 yang mengatur distribusi LPG 3kg.


Pengusaha yang melanggar uu migas dengan menggunakan tabung gas 3kg untuk keperluan yang tidak tepat dapat di kenakan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar selain pidana mereka juga dapat di kenakan sanksi administratif seperti teguran hingga pencabutan izin.


Namun pengusaha tengteng tersebut diduga kebal hukum karena seringnya di temukan menggunakan gas 3kg sampai saat ini sabtu 18 oktober 2025 masih menggunakan tabung bersubsidi LPG 3kg.


Reporter : Samu BF

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Dandim 0502/JU Hadiri Peluncuran KDKMP Papanggo, Perkuat Ekonomi Kerakyatan dan Kolaborasi Masyarakat

Bandung Investigasi- Sabtu, Mei 16, 2026 0
Dandim 0502/JU Hadiri Peluncuran KDKMP Papanggo, Perkuat Ekonomi Kerakyatan dan Kolaborasi Masyarakat
JAKARTA UTARA – KDKMP Papanggo resmi diluncurkan bersamaan dengan Launching Nasional 1.061 titik KDKMP yang dipimpin langsung Presiden Republik Indonesia Pra…

Berita Terpopuler

Ini Respons Istana Soal Isu Reshuffle Kabinet Usai Prabowo Sentil Anak Buah Ndablek

Ini Respons Istana Soal Isu Reshuffle Kabinet Usai Prabowo Sentil Anak Buah Ndablek

Sabtu, Februari 08, 2025
Misteri Dibalik Janji Manis Pelaku Laka Laka Lantas di Sumedang, Oknum Angota Polri Diduga Terlibat Pengelapan Mobil,

Misteri Dibalik Janji Manis Pelaku Laka Laka Lantas di Sumedang, Oknum Angota Polri Diduga Terlibat Pengelapan Mobil,

Selasa, April 28, 2026
Mantan Scurity PT. (BMG) Bersama 3 Orang Temannya Diringkus Satreskrim Polres Serang

Mantan Scurity PT. (BMG) Bersama 3 Orang Temannya Diringkus Satreskrim Polres Serang

Jumat, Oktober 03, 2025
Penindakan Penjual Obat Tramadol Di Bunderan Kerkop Diduga Main Mata

Penindakan Penjual Obat Tramadol Di Bunderan Kerkop Diduga Main Mata

Selasa, Mei 12, 2026
"Air Susu di Balas Air Tuba" Deni, Nekat Bawa Kabur Motor Milik Bos Nono

"Air Susu di Balas Air Tuba" Deni, Nekat Bawa Kabur Motor Milik Bos Nono

Kamis, Oktober 02, 2025
Bawaslu Serang Ungkap Timses di 2 Kecamatan Kena OTT, Pelaku Diamankan Polda Banten

Bawaslu Serang Ungkap Timses di 2 Kecamatan Kena OTT, Pelaku Diamankan Polda Banten

Jumat, April 18, 2025
Marak Mafia BBM di SPBU 34.403.10 Al Masoem, Kapolsek Cileunyi: Kasus Migas Ditangani Polresta Bandung

Marak Mafia BBM di SPBU 34.403.10 Al Masoem, Kapolsek Cileunyi: Kasus Migas Ditangani Polresta Bandung

Sabtu, April 19, 2025
Polres Madiun Amankan Pasangan Kekasih Diduga Pembuang Bayi di Pilangkenceng

Polres Madiun Amankan Pasangan Kekasih Diduga Pembuang Bayi di Pilangkenceng

Jumat, April 18, 2025
Menindak Lanjuti Laporan Informasi, Polsek Cililn Datangi Lokasi Yang Diduga Menjual obat Daftar G

Menindak Lanjuti Laporan Informasi, Polsek Cililn Datangi Lokasi Yang Diduga Menjual obat Daftar G

Minggu, April 26, 2026
Warga Gaga Baru Kembali Diresahkan Oleh Warung Yang Edarkan Obat Terlarang, Polsek Batuceper Harus Segera Menindaknya

Warga Gaga Baru Kembali Diresahkan Oleh Warung Yang Edarkan Obat Terlarang, Polsek Batuceper Harus Segera Menindaknya

Jumat, Mei 02, 2025

Berita Terpopuler

Ini Respons Istana Soal Isu Reshuffle Kabinet Usai Prabowo Sentil Anak Buah Ndablek

Ini Respons Istana Soal Isu Reshuffle Kabinet Usai Prabowo Sentil Anak Buah Ndablek

Sabtu, Februari 08, 2025
Misteri Dibalik Janji Manis Pelaku Laka Laka Lantas di Sumedang, Oknum Angota Polri Diduga Terlibat Pengelapan Mobil,

Misteri Dibalik Janji Manis Pelaku Laka Laka Lantas di Sumedang, Oknum Angota Polri Diduga Terlibat Pengelapan Mobil,

Selasa, April 28, 2026
Mantan Scurity PT. (BMG) Bersama 3 Orang Temannya Diringkus Satreskrim Polres Serang

Mantan Scurity PT. (BMG) Bersama 3 Orang Temannya Diringkus Satreskrim Polres Serang

Jumat, Oktober 03, 2025
Penindakan Penjual Obat Tramadol Di Bunderan Kerkop Diduga Main Mata

Penindakan Penjual Obat Tramadol Di Bunderan Kerkop Diduga Main Mata

Selasa, Mei 12, 2026
"Air Susu di Balas Air Tuba" Deni, Nekat Bawa Kabur Motor Milik Bos Nono

"Air Susu di Balas Air Tuba" Deni, Nekat Bawa Kabur Motor Milik Bos Nono

Kamis, Oktober 02, 2025
Bawaslu Serang Ungkap Timses di 2 Kecamatan Kena OTT, Pelaku Diamankan Polda Banten

Bawaslu Serang Ungkap Timses di 2 Kecamatan Kena OTT, Pelaku Diamankan Polda Banten

Jumat, April 18, 2025
Marak Mafia BBM di SPBU 34.403.10 Al Masoem, Kapolsek Cileunyi: Kasus Migas Ditangani Polresta Bandung

Marak Mafia BBM di SPBU 34.403.10 Al Masoem, Kapolsek Cileunyi: Kasus Migas Ditangani Polresta Bandung

Sabtu, April 19, 2025
Polres Madiun Amankan Pasangan Kekasih Diduga Pembuang Bayi di Pilangkenceng

Polres Madiun Amankan Pasangan Kekasih Diduga Pembuang Bayi di Pilangkenceng

Jumat, April 18, 2025
Menindak Lanjuti Laporan Informasi, Polsek Cililn Datangi Lokasi Yang Diduga Menjual obat Daftar G

Menindak Lanjuti Laporan Informasi, Polsek Cililn Datangi Lokasi Yang Diduga Menjual obat Daftar G

Minggu, April 26, 2026
Warga Gaga Baru Kembali Diresahkan Oleh Warung Yang Edarkan Obat Terlarang, Polsek Batuceper Harus Segera Menindaknya

Warga Gaga Baru Kembali Diresahkan Oleh Warung Yang Edarkan Obat Terlarang, Polsek Batuceper Harus Segera Menindaknya

Jumat, Mei 02, 2025
BandungInvestigasi.com

About Us

BandungInvestigasi.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bandunginvestigasi867@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BandungInvestigasi.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber