Diduga Kebal Hukum Pengusaha Tengteng Di Desa Pasir Limus Gunakan Tabung Gas 3kg.
Serang, Bandunginvestigasi.com - Pengusaha tengteng yang membandel menggunakan tabung gas LPG 3kg yang keperuntukannya masyarakat miskin kini di pergoki kembali sedang menggunakan saat produksi.
Puluhan tabung gas tersebut di gunakan untuk produksi tengteng dimana yang seharusnya pengusaha itu sadar dengan seringnya kelangkaan tabung di kalangan masyarakat.
Perusahaan tengteng berada di kampung pabuaran desa pasir limus kecamatan pamarayan kabupaten serang provinsi banten sudah berjalan cukup lama dengan jumlah karyawan di perkirakan kurang lebih 50orang.
Belum di ketahui nama perusahaan tersebut baik CV atau PT,saat awak media di lokasi pemilik perusahaan sedang berada di leluar pabrik saat di hubungi nomornya tidak aktif.
Menurut keterangan pemilik warung yang diduga sebagai penyedia khusus pabrik tengteng tersebut,penggunaan tabung 3kg hanya di saat kesulitan sajah namun setiap kali di temukan awak media pabrik tengteng itu selalu di temukan menggunakan tabung LPG 3kg.
Diduga pengusaha tengteng tersebut telah melanggar UU migas dimana telah di sebutkan bahwa penggunaan gas 3kg untuk produksi di larang karena di peruntukan bagi rumah tangga dan usaha mikro, menurut pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (uu migas) yang telah di ubah dengan uu cipta kerja penggunaan yang tidak sesuai ketentuan juga melanggar peraturan presiden nomor 104 tahun 2007 dan permen ESDM nomor 28 tahun 2001 yang mengatur distribusi LPG 3kg.
Pengusaha yang melanggar uu migas dengan menggunakan tabung gas 3kg untuk keperluan yang tidak tepat dapat di kenakan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar selain pidana mereka juga dapat di kenakan sanksi administratif seperti teguran hingga pencabutan izin.
Namun pengusaha tengteng tersebut diduga kebal hukum karena seringnya di temukan menggunakan gas 3kg sampai saat ini sabtu 18 oktober 2025 masih menggunakan tabung bersubsidi LPG 3kg.
Reporter : Samu BF

Posting Komentar