Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
BandungInvestigasi.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BandungInvestigasi.com
Telusuri

Beranda Diduga Kebal Hukum Pengusaha Tengteng Di Desa Pasir Limus Gunakan Tabung Gas 3kg. Diduga Kebal Hukum Pengusaha Tengteng Di Desa Pasir Limus Gunakan Tabung Gas 3kg.

Diduga Kebal Hukum Pengusaha Tengteng Di Desa Pasir Limus Gunakan Tabung Gas 3kg.

Bandung Investigasi
Bandung Investigasi
20 Okt, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Serang, Bandunginvestigasi.com - Pengusaha tengteng yang membandel menggunakan tabung gas LPG 3kg yang keperuntukannya masyarakat miskin kini di pergoki kembali sedang menggunakan saat produksi.


Puluhan tabung gas tersebut di gunakan untuk produksi tengteng dimana yang seharusnya pengusaha itu sadar dengan seringnya kelangkaan tabung di kalangan masyarakat.


Perusahaan tengteng berada di kampung pabuaran desa pasir limus kecamatan pamarayan kabupaten serang provinsi banten sudah berjalan cukup lama dengan jumlah karyawan di perkirakan kurang lebih 50orang.


Belum di ketahui nama perusahaan tersebut baik CV atau PT,saat awak media di lokasi pemilik perusahaan sedang berada di leluar pabrik saat di hubungi nomornya tidak aktif.


Menurut keterangan pemilik warung yang diduga sebagai penyedia khusus pabrik tengteng tersebut,penggunaan tabung 3kg hanya di saat kesulitan sajah namun setiap kali di temukan awak media pabrik tengteng itu selalu di temukan menggunakan tabung LPG 3kg.


Diduga pengusaha tengteng tersebut telah melanggar UU migas dimana telah di sebutkan bahwa penggunaan gas 3kg untuk produksi di larang karena di peruntukan bagi rumah tangga dan usaha mikro, menurut pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (uu migas) yang telah di ubah dengan uu cipta kerja penggunaan yang tidak sesuai ketentuan juga melanggar peraturan presiden nomor 104 tahun 2007 dan permen ESDM nomor 28 tahun 2001 yang mengatur distribusi LPG 3kg.


Pengusaha yang melanggar uu migas dengan menggunakan tabung gas 3kg untuk keperluan yang tidak tepat dapat di kenakan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar selain pidana mereka juga dapat di kenakan sanksi administratif seperti teguran hingga pencabutan izin.


Namun pengusaha tengteng tersebut diduga kebal hukum karena seringnya di temukan menggunakan gas 3kg sampai saat ini sabtu 18 oktober 2025 masih menggunakan tabung bersubsidi LPG 3kg.


Reporter : Samu BF

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

M. Firman Aditya, Komandan Kompi Paskibra Kecamatan Sukowono 2026, Sosok Muda Putra Kiai yang Tampil Penuh Disiplin

Admin vini- Selasa, Agustus 18, 2026 0
M. Firman Aditya, Komandan Kompi Paskibra Kecamatan Sukowono 2026, Sosok Muda Putra Kiai yang Tampil Penuh Disiplin
B . Investigasi , JEMBER — Selasa, 18 Agustus 2026. Sosok M. Firman Aditya menjadi perhatian dalam pelaksanaan upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republi…

Berita Terpopuler

Diduga Praktik Pelangsiran Pertalite di SPBU 34-15706 Cibadak, Pengawas Bungkam

Diduga Praktik Pelangsiran Pertalite di SPBU 34-15706 Cibadak, Pengawas Bungkam

Senin, Agustus 17, 2026
Digahayu RI Ke 81, Pimred BM.Online Sekaligus Kepala Divisi Investigasi DPP GMOCT. Merdeka! Merdeka!

Digahayu RI Ke 81, Pimred BM.Online Sekaligus Kepala Divisi Investigasi DPP GMOCT. Merdeka! Merdeka!

Senin, Agustus 17, 2026
M. Firman Aditya, Komandan Kompi Paskibra Kecamatan Sukowono 2026, Sosok Muda Putra Kiai yang Tampil Penuh Disiplin

M. Firman Aditya, Komandan Kompi Paskibra Kecamatan Sukowono 2026, Sosok Muda Putra Kiai yang Tampil Penuh Disiplin

Selasa, Agustus 18, 2026
Puluhan Media Saksikan Aliran Limbah Laundry ke Sungai, Agung Sulistio Hubungi Menteri LH: DLH Pekalongan Jangan Tutup Mata!

Puluhan Media Saksikan Aliran Limbah Laundry ke Sungai, Agung Sulistio Hubungi Menteri LH: DLH Pekalongan Jangan Tutup Mata!

Sabtu, Agustus 15, 2026
Yuk, Manfaatkan Bakti Kesehatan Gratis Polda Banten di Bayah - Lebak

Yuk, Manfaatkan Bakti Kesehatan Gratis Polda Banten di Bayah - Lebak

Senin, Agustus 10, 2026
Racuni Pelanggan Demi Untung Besar "Oplos Beras Hajatan Dengan Zat Kimia (Pemutih)" Warga Minta Pelaku di Penjara Seumur Hidup

Racuni Pelanggan Demi Untung Besar "Oplos Beras Hajatan Dengan Zat Kimia (Pemutih)" Warga Minta Pelaku di Penjara Seumur Hidup

Selasa, September 23, 2025
Tokonya Terlihay Tutup Tapi Masih Layani Pembeli Disebelah Toko

Tokonya Terlihay Tutup Tapi Masih Layani Pembeli Disebelah Toko

Minggu, Juli 06, 2025
Kampung Bayur Wetan Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW, Sajikan Berbagai Hidangan Bagi Tamu Undangan

Kampung Bayur Wetan Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW, Sajikan Berbagai Hidangan Bagi Tamu Undangan

Senin, September 22, 2025
DIibalik Tirai Mafia Obat Terlarang di Kota Kecamatan Ciledug, Warga Minta Kapolsek Ciledug Harus Bertindak

DIibalik Tirai Mafia Obat Terlarang di Kota Kecamatan Ciledug, Warga Minta Kapolsek Ciledug Harus Bertindak

Sabtu, Juli 05, 2025
Toko di Jln Buaran Pekojan Edarkan Obat Terlarang Warga Minta Polsek Pinang Segera Menindaknya

Toko di Jln Buaran Pekojan Edarkan Obat Terlarang Warga Minta Polsek Pinang Segera Menindaknya

Sabtu, Juli 05, 2025

Berita Terpopuler

Diduga Praktik Pelangsiran Pertalite di SPBU 34-15706 Cibadak, Pengawas Bungkam

Diduga Praktik Pelangsiran Pertalite di SPBU 34-15706 Cibadak, Pengawas Bungkam

Senin, Agustus 17, 2026
Digahayu RI Ke 81, Pimred BM.Online Sekaligus Kepala Divisi Investigasi DPP GMOCT. Merdeka! Merdeka!

Digahayu RI Ke 81, Pimred BM.Online Sekaligus Kepala Divisi Investigasi DPP GMOCT. Merdeka! Merdeka!

Senin, Agustus 17, 2026
M. Firman Aditya, Komandan Kompi Paskibra Kecamatan Sukowono 2026, Sosok Muda Putra Kiai yang Tampil Penuh Disiplin

M. Firman Aditya, Komandan Kompi Paskibra Kecamatan Sukowono 2026, Sosok Muda Putra Kiai yang Tampil Penuh Disiplin

Selasa, Agustus 18, 2026
Puluhan Media Saksikan Aliran Limbah Laundry ke Sungai, Agung Sulistio Hubungi Menteri LH: DLH Pekalongan Jangan Tutup Mata!

Puluhan Media Saksikan Aliran Limbah Laundry ke Sungai, Agung Sulistio Hubungi Menteri LH: DLH Pekalongan Jangan Tutup Mata!

Sabtu, Agustus 15, 2026
Yuk, Manfaatkan Bakti Kesehatan Gratis Polda Banten di Bayah - Lebak

Yuk, Manfaatkan Bakti Kesehatan Gratis Polda Banten di Bayah - Lebak

Senin, Agustus 10, 2026
Racuni Pelanggan Demi Untung Besar "Oplos Beras Hajatan Dengan Zat Kimia (Pemutih)" Warga Minta Pelaku di Penjara Seumur Hidup

Racuni Pelanggan Demi Untung Besar "Oplos Beras Hajatan Dengan Zat Kimia (Pemutih)" Warga Minta Pelaku di Penjara Seumur Hidup

Selasa, September 23, 2025
Tokonya Terlihay Tutup Tapi Masih Layani Pembeli Disebelah Toko

Tokonya Terlihay Tutup Tapi Masih Layani Pembeli Disebelah Toko

Minggu, Juli 06, 2025
Kampung Bayur Wetan Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW, Sajikan Berbagai Hidangan Bagi Tamu Undangan

Kampung Bayur Wetan Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW, Sajikan Berbagai Hidangan Bagi Tamu Undangan

Senin, September 22, 2025
DIibalik Tirai Mafia Obat Terlarang di Kota Kecamatan Ciledug, Warga Minta Kapolsek Ciledug Harus Bertindak

DIibalik Tirai Mafia Obat Terlarang di Kota Kecamatan Ciledug, Warga Minta Kapolsek Ciledug Harus Bertindak

Sabtu, Juli 05, 2025
Toko di Jln Buaran Pekojan Edarkan Obat Terlarang Warga Minta Polsek Pinang Segera Menindaknya

Toko di Jln Buaran Pekojan Edarkan Obat Terlarang Warga Minta Polsek Pinang Segera Menindaknya

Sabtu, Juli 05, 2025
BandungInvestigasi.com

About Us

BandungInvestigasi.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bandunginvestigasi867@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BandungInvestigasi.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber