Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Bandung Investigasi
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Bandung Investigasi
Telusuri

Beranda Diduga Kebal Hukum Pengusaha Tengteng Di Desa Pasir Limus Gunakan Tabung Gas 3kg. Diduga Kebal Hukum Pengusaha Tengteng Di Desa Pasir Limus Gunakan Tabung Gas 3kg.

Diduga Kebal Hukum Pengusaha Tengteng Di Desa Pasir Limus Gunakan Tabung Gas 3kg.

Bandung Investigasi
Bandung Investigasi
20 Okt, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Serang, Bandunginvestigasi.com - Pengusaha tengteng yang membandel menggunakan tabung gas LPG 3kg yang keperuntukannya masyarakat miskin kini di pergoki kembali sedang menggunakan saat produksi.


Puluhan tabung gas tersebut di gunakan untuk produksi tengteng dimana yang seharusnya pengusaha itu sadar dengan seringnya kelangkaan tabung di kalangan masyarakat.


Perusahaan tengteng berada di kampung pabuaran desa pasir limus kecamatan pamarayan kabupaten serang provinsi banten sudah berjalan cukup lama dengan jumlah karyawan di perkirakan kurang lebih 50orang.


Belum di ketahui nama perusahaan tersebut baik CV atau PT,saat awak media di lokasi pemilik perusahaan sedang berada di leluar pabrik saat di hubungi nomornya tidak aktif.


Menurut keterangan pemilik warung yang diduga sebagai penyedia khusus pabrik tengteng tersebut,penggunaan tabung 3kg hanya di saat kesulitan sajah namun setiap kali di temukan awak media pabrik tengteng itu selalu di temukan menggunakan tabung LPG 3kg.


Diduga pengusaha tengteng tersebut telah melanggar UU migas dimana telah di sebutkan bahwa penggunaan gas 3kg untuk produksi di larang karena di peruntukan bagi rumah tangga dan usaha mikro, menurut pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (uu migas) yang telah di ubah dengan uu cipta kerja penggunaan yang tidak sesuai ketentuan juga melanggar peraturan presiden nomor 104 tahun 2007 dan permen ESDM nomor 28 tahun 2001 yang mengatur distribusi LPG 3kg.


Pengusaha yang melanggar uu migas dengan menggunakan tabung gas 3kg untuk keperluan yang tidak tepat dapat di kenakan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar selain pidana mereka juga dapat di kenakan sanksi administratif seperti teguran hingga pencabutan izin.


Namun pengusaha tengteng tersebut diduga kebal hukum karena seringnya di temukan menggunakan gas 3kg sampai saat ini sabtu 18 oktober 2025 masih menggunakan tabung bersubsidi LPG 3kg.


Reporter : Samu BF

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Bongkar Praktik BBM Ilegal di Kabuparen Tanggerang. BPH Migas Harus Cek Cctv SPBU 34.15705 Kedaton

Bandung Investigasi- Jumat, Januari 16, 2026 0
Bongkar Praktik BBM Ilegal di Kabuparen Tanggerang. BPH Migas Harus Cek Cctv SPBU 34.15705 Kedaton
Kabupaten Tanggerang, Bandunginvestigasi.com - mobil box penghisap Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi terpantau di Staiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 3…

Berita Terpopuler

Bapa Aing Sibuk Nutup Tambang Ilegal di Garut, Nyatanya Predaran Obat Terlarang Masih Bebas di Tarogong Kaler

Bapa Aing Sibuk Nutup Tambang Ilegal di Garut, Nyatanya Predaran Obat Terlarang Masih Bebas di Tarogong Kaler

Rabu, Januari 14, 2026
Respon Cepat Polsek Leles Dalam Memberantas Predaran Obat Daftar G Patut di Acungkan Jempol

Respon Cepat Polsek Leles Dalam Memberantas Predaran Obat Daftar G Patut di Acungkan Jempol

Minggu, Januari 11, 2026
Respon Cepat Polsek Purbalibgga Diapresiasi Oleh Masyarakat

Respon Cepat Polsek Purbalibgga Diapresiasi Oleh Masyarakat

Minggu, Januari 11, 2026
Pimpinan Redaksi Media Online Bentengmerdeka Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-9 Media Realitanews

Pimpinan Redaksi Media Online Bentengmerdeka Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-9 Media Realitanews

Jumat, Januari 09, 2026
Persaudaraan Mimikri Ucapkan Selamat, Kol. CPM Eko Yuni Sulistyo Resmi Jabat Kasat Lidkrimpamfik Puspom TNI

Persaudaraan Mimikri Ucapkan Selamat, Kol. CPM Eko Yuni Sulistyo Resmi Jabat Kasat Lidkrimpamfik Puspom TNI

Kamis, Januari 15, 2026
 Sebuah Tempat Edarkan Obat Terlarang, Polsek Jasinga Diduga Mandul Menindak Predaran Obat Daftat G

Sebuah Tempat Edarkan Obat Terlarang, Polsek Jasinga Diduga Mandul Menindak Predaran Obat Daftat G

Senin, Desember 08, 2025
Sebuah Tempat di Pangkalan Bus Edarkan Obat Terlarang, Warga Sekitar Geram

Sebuah Tempat di Pangkalan Bus Edarkan Obat Terlarang, Warga Sekitar Geram

Senin, Desember 08, 2025
GWI DPD Banten Beri Ucapan Selamat HUT PUSPOM TNI Ke 80

GWI DPD Banten Beri Ucapan Selamat HUT PUSPOM TNI Ke 80

Senin, Desember 08, 2025
Marak Mafia BBM di SPBU 34.403.10 Al Masoem, Kapolsek Cileunyi: Kasus Migas Ditangani Polresta Bandung

Marak Mafia BBM di SPBU 34.403.10 Al Masoem, Kapolsek Cileunyi: Kasus Migas Ditangani Polresta Bandung

Sabtu, April 19, 2025

Berita Terpopuler

Bapa Aing Sibuk Nutup Tambang Ilegal di Garut, Nyatanya Predaran Obat Terlarang Masih Bebas di Tarogong Kaler

Bapa Aing Sibuk Nutup Tambang Ilegal di Garut, Nyatanya Predaran Obat Terlarang Masih Bebas di Tarogong Kaler

Rabu, Januari 14, 2026
Respon Cepat Polsek Leles Dalam Memberantas Predaran Obat Daftar G Patut di Acungkan Jempol

Respon Cepat Polsek Leles Dalam Memberantas Predaran Obat Daftar G Patut di Acungkan Jempol

Minggu, Januari 11, 2026
Respon Cepat Polsek Purbalibgga Diapresiasi Oleh Masyarakat

Respon Cepat Polsek Purbalibgga Diapresiasi Oleh Masyarakat

Minggu, Januari 11, 2026
Pimpinan Redaksi Media Online Bentengmerdeka Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-9 Media Realitanews

Pimpinan Redaksi Media Online Bentengmerdeka Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-9 Media Realitanews

Jumat, Januari 09, 2026
Persaudaraan Mimikri Ucapkan Selamat, Kol. CPM Eko Yuni Sulistyo Resmi Jabat Kasat Lidkrimpamfik Puspom TNI

Persaudaraan Mimikri Ucapkan Selamat, Kol. CPM Eko Yuni Sulistyo Resmi Jabat Kasat Lidkrimpamfik Puspom TNI

Kamis, Januari 15, 2026
 Sebuah Tempat Edarkan Obat Terlarang, Polsek Jasinga Diduga Mandul Menindak Predaran Obat Daftat G

Sebuah Tempat Edarkan Obat Terlarang, Polsek Jasinga Diduga Mandul Menindak Predaran Obat Daftat G

Senin, Desember 08, 2025
Sebuah Tempat di Pangkalan Bus Edarkan Obat Terlarang, Warga Sekitar Geram

Sebuah Tempat di Pangkalan Bus Edarkan Obat Terlarang, Warga Sekitar Geram

Senin, Desember 08, 2025
GWI DPD Banten Beri Ucapan Selamat HUT PUSPOM TNI Ke 80

GWI DPD Banten Beri Ucapan Selamat HUT PUSPOM TNI Ke 80

Senin, Desember 08, 2025
Marak Mafia BBM di SPBU 34.403.10 Al Masoem, Kapolsek Cileunyi: Kasus Migas Ditangani Polresta Bandung

Marak Mafia BBM di SPBU 34.403.10 Al Masoem, Kapolsek Cileunyi: Kasus Migas Ditangani Polresta Bandung

Sabtu, April 19, 2025
Bandung Investigasi

About Us

BandungInvestigasi.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bandunginvestigasi867@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BandungInvestigasi.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber