Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Bandung Investigasi
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Bandung Investigasi
Telusuri

Beranda Diduga Kebal Hukum Pengusaha Tengteng Di Desa Pasir Limus Gunakan Tabung Gas 3kg. Diduga Kebal Hukum Pengusaha Tengteng Di Desa Pasir Limus Gunakan Tabung Gas 3kg.

Diduga Kebal Hukum Pengusaha Tengteng Di Desa Pasir Limus Gunakan Tabung Gas 3kg.

Bandung Investigasi
Bandung Investigasi
20 Okt, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Serang, Bandunginvestigasi.com - Pengusaha tengteng yang membandel menggunakan tabung gas LPG 3kg yang keperuntukannya masyarakat miskin kini di pergoki kembali sedang menggunakan saat produksi.


Puluhan tabung gas tersebut di gunakan untuk produksi tengteng dimana yang seharusnya pengusaha itu sadar dengan seringnya kelangkaan tabung di kalangan masyarakat.


Perusahaan tengteng berada di kampung pabuaran desa pasir limus kecamatan pamarayan kabupaten serang provinsi banten sudah berjalan cukup lama dengan jumlah karyawan di perkirakan kurang lebih 50orang.


Belum di ketahui nama perusahaan tersebut baik CV atau PT,saat awak media di lokasi pemilik perusahaan sedang berada di leluar pabrik saat di hubungi nomornya tidak aktif.


Menurut keterangan pemilik warung yang diduga sebagai penyedia khusus pabrik tengteng tersebut,penggunaan tabung 3kg hanya di saat kesulitan sajah namun setiap kali di temukan awak media pabrik tengteng itu selalu di temukan menggunakan tabung LPG 3kg.


Diduga pengusaha tengteng tersebut telah melanggar UU migas dimana telah di sebutkan bahwa penggunaan gas 3kg untuk produksi di larang karena di peruntukan bagi rumah tangga dan usaha mikro, menurut pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (uu migas) yang telah di ubah dengan uu cipta kerja penggunaan yang tidak sesuai ketentuan juga melanggar peraturan presiden nomor 104 tahun 2007 dan permen ESDM nomor 28 tahun 2001 yang mengatur distribusi LPG 3kg.


Pengusaha yang melanggar uu migas dengan menggunakan tabung gas 3kg untuk keperluan yang tidak tepat dapat di kenakan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar selain pidana mereka juga dapat di kenakan sanksi administratif seperti teguran hingga pencabutan izin.


Namun pengusaha tengteng tersebut diduga kebal hukum karena seringnya di temukan menggunakan gas 3kg sampai saat ini sabtu 18 oktober 2025 masih menggunakan tabung bersubsidi LPG 3kg.


Reporter : Samu BF

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Dugaan Pemaksaan Pembayaran Rp12 Juta oleh Pegawai PLN Artha Gading Disorot LPK-RI dan GMOCT

Bandung Investigasi- Rabu, Maret 04, 2026 0
Dugaan Pemaksaan Pembayaran Rp12 Juta oleh Pegawai PLN Artha Gading Disorot LPK-RI dan GMOCT
Jakarta Utara, Bandunginvestigasi.com -- 4 Maret 2026 Dugaan praktik pelayanan yang dinilai merugikan masyarakat di kantor PLN Artha Gading menuai sorotan da…

Berita Terpopuler

Terkesan Lamban," Enam Bulan Perkara Dugaan Cabul Di Polres Serang Jalan Merayap, Keluarga Korban Berharap Unit PPA Segera Tangkap Pelaku.

Terkesan Lamban," Enam Bulan Perkara Dugaan Cabul Di Polres Serang Jalan Merayap, Keluarga Korban Berharap Unit PPA Segera Tangkap Pelaku.

Jumat, Februari 27, 2026
Misteri ibalik Tirai Bulan Sucui Ramadan Dinodai Oleh Penjual Obat Terlarang, "36 Butir Bukti Laporan Informasi" Kapolsek dan Kanit Reskrim Saling Lempar

Misteri ibalik Tirai Bulan Sucui Ramadan Dinodai Oleh Penjual Obat Terlarang, "36 Butir Bukti Laporan Informasi" Kapolsek dan Kanit Reskrim Saling Lempar

Rabu, Maret 04, 2026
Oknum Kanit Reskrim Diduga Tabrak Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2022 Tentang Waskat di Lingkungan Polri

Oknum Kanit Reskrim Diduga Tabrak Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2022 Tentang Waskat di Lingkungan Polri

Rabu, Maret 04, 2026
𝐃𝐔𝐍𝐈𝐀 𝐏𝐄𝐍𝐃𝐈𝐃𝐈𝐊𝐀𝐍 𝐏𝐄𝐌𝐀𝐋𝐀𝐍𝐆 𝐁𝐄𝐑𝐃𝐀𝐑𝐀𝐇: 𝐎𝐊𝐍𝐔𝐌 𝐊𝐄𝐏𝐀𝐋𝐀 𝐒𝐄𝐊𝐎𝐋𝐀𝐇 𝐌𝐓𝐒 𝐃𝐈𝐃𝐔𝐆𝐀 𝐀𝐍𝐈𝐀𝐘𝐀 𝐒𝐈𝐒𝐖𝐀, 𝐊𝐀𝐒𝐔𝐒 𝐑𝐄𝐒𝐌𝐈 𝐁𝐄𝐑𝐆𝐔𝐋𝐈𝐑 𝐃𝐈 𝐔𝐍𝐈𝐓 𝐏𝐏𝐀 𝐏𝐎𝐋𝐑𝐄𝐒 𝐏𝐄𝐌𝐀𝐋𝐀𝐍𝐆

𝐃𝐔𝐍𝐈𝐀 𝐏𝐄𝐍𝐃𝐈𝐃𝐈𝐊𝐀𝐍 𝐏𝐄𝐌𝐀𝐋𝐀𝐍𝐆 𝐁𝐄𝐑𝐃𝐀𝐑𝐀𝐇: 𝐎𝐊𝐍𝐔𝐌 𝐊𝐄𝐏𝐀𝐋𝐀 𝐒𝐄𝐊𝐎𝐋𝐀𝐇 𝐌𝐓𝐒 𝐃𝐈𝐃𝐔𝐆𝐀 𝐀𝐍𝐈𝐀𝐘𝐀 𝐒𝐈𝐒𝐖𝐀, 𝐊𝐀𝐒𝐔𝐒 𝐑𝐄𝐒𝐌𝐈 𝐁𝐄𝐑𝐆𝐔𝐋𝐈𝐑 𝐃𝐈 𝐔𝐍𝐈𝐓 𝐏𝐏𝐀 𝐏𝐎𝐋𝐑𝐄𝐒 𝐏𝐄𝐌𝐀𝐋𝐀𝐍𝐆

Sabtu, Februari 28, 2026
Satgas TMMD ke 127 Kodim 0116/Nagan Raya Buka Mal Box Culvert

Satgas TMMD ke 127 Kodim 0116/Nagan Raya Buka Mal Box Culvert

Kamis, Februari 26, 2026
Perkuat Sinergi Pers dan Aparat, Pimpinan Redaksi Kabarsbi.com Silaturahmi ke Kasat Reskrim Polresta Cilacap

Perkuat Sinergi Pers dan Aparat, Pimpinan Redaksi Kabarsbi.com Silaturahmi ke Kasat Reskrim Polresta Cilacap

Jumat, Februari 27, 2026
Dugaan Pemaksaan Pembayaran Rp12 Juta oleh Pegawai PLN Artha Gading Disorot LPK-RI dan GMOCT

Dugaan Pemaksaan Pembayaran Rp12 Juta oleh Pegawai PLN Artha Gading Disorot LPK-RI dan GMOCT

Rabu, Maret 04, 2026
Pj Gubernur Damenta Instruksikan Pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di Tiap Hari Kerja

Pj Gubernur Damenta Instruksikan Pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di Tiap Hari Kerja

Sabtu, Februari 08, 2025
Adu Mulut dengan Tim Hotman, Pengacara Razman Naik Meja di Ruang Sidang

Adu Mulut dengan Tim Hotman, Pengacara Razman Naik Meja di Ruang Sidang

Sabtu, Februari 08, 2025
Respon Cepat Polsek Leles, Mendapatkan Apresiasi Dari Masyarakat

Respon Cepat Polsek Leles, Mendapatkan Apresiasi Dari Masyarakat

Senin, Februari 24, 2025

Berita Terpopuler

Terkesan Lamban," Enam Bulan Perkara Dugaan Cabul Di Polres Serang Jalan Merayap, Keluarga Korban Berharap Unit PPA Segera Tangkap Pelaku.

Terkesan Lamban," Enam Bulan Perkara Dugaan Cabul Di Polres Serang Jalan Merayap, Keluarga Korban Berharap Unit PPA Segera Tangkap Pelaku.

Jumat, Februari 27, 2026
Misteri ibalik Tirai Bulan Sucui Ramadan Dinodai Oleh Penjual Obat Terlarang, "36 Butir Bukti Laporan Informasi" Kapolsek dan Kanit Reskrim Saling Lempar

Misteri ibalik Tirai Bulan Sucui Ramadan Dinodai Oleh Penjual Obat Terlarang, "36 Butir Bukti Laporan Informasi" Kapolsek dan Kanit Reskrim Saling Lempar

Rabu, Maret 04, 2026
Oknum Kanit Reskrim Diduga Tabrak Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2022 Tentang Waskat di Lingkungan Polri

Oknum Kanit Reskrim Diduga Tabrak Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2022 Tentang Waskat di Lingkungan Polri

Rabu, Maret 04, 2026
𝐃𝐔𝐍𝐈𝐀 𝐏𝐄𝐍𝐃𝐈𝐃𝐈𝐊𝐀𝐍 𝐏𝐄𝐌𝐀𝐋𝐀𝐍𝐆 𝐁𝐄𝐑𝐃𝐀𝐑𝐀𝐇: 𝐎𝐊𝐍𝐔𝐌 𝐊𝐄𝐏𝐀𝐋𝐀 𝐒𝐄𝐊𝐎𝐋𝐀𝐇 𝐌𝐓𝐒 𝐃𝐈𝐃𝐔𝐆𝐀 𝐀𝐍𝐈𝐀𝐘𝐀 𝐒𝐈𝐒𝐖𝐀, 𝐊𝐀𝐒𝐔𝐒 𝐑𝐄𝐒𝐌𝐈 𝐁𝐄𝐑𝐆𝐔𝐋𝐈𝐑 𝐃𝐈 𝐔𝐍𝐈𝐓 𝐏𝐏𝐀 𝐏𝐎𝐋𝐑𝐄𝐒 𝐏𝐄𝐌𝐀𝐋𝐀𝐍𝐆

𝐃𝐔𝐍𝐈𝐀 𝐏𝐄𝐍𝐃𝐈𝐃𝐈𝐊𝐀𝐍 𝐏𝐄𝐌𝐀𝐋𝐀𝐍𝐆 𝐁𝐄𝐑𝐃𝐀𝐑𝐀𝐇: 𝐎𝐊𝐍𝐔𝐌 𝐊𝐄𝐏𝐀𝐋𝐀 𝐒𝐄𝐊𝐎𝐋𝐀𝐇 𝐌𝐓𝐒 𝐃𝐈𝐃𝐔𝐆𝐀 𝐀𝐍𝐈𝐀𝐘𝐀 𝐒𝐈𝐒𝐖𝐀, 𝐊𝐀𝐒𝐔𝐒 𝐑𝐄𝐒𝐌𝐈 𝐁𝐄𝐑𝐆𝐔𝐋𝐈𝐑 𝐃𝐈 𝐔𝐍𝐈𝐓 𝐏𝐏𝐀 𝐏𝐎𝐋𝐑𝐄𝐒 𝐏𝐄𝐌𝐀𝐋𝐀𝐍𝐆

Sabtu, Februari 28, 2026
Satgas TMMD ke 127 Kodim 0116/Nagan Raya Buka Mal Box Culvert

Satgas TMMD ke 127 Kodim 0116/Nagan Raya Buka Mal Box Culvert

Kamis, Februari 26, 2026
Perkuat Sinergi Pers dan Aparat, Pimpinan Redaksi Kabarsbi.com Silaturahmi ke Kasat Reskrim Polresta Cilacap

Perkuat Sinergi Pers dan Aparat, Pimpinan Redaksi Kabarsbi.com Silaturahmi ke Kasat Reskrim Polresta Cilacap

Jumat, Februari 27, 2026
Dugaan Pemaksaan Pembayaran Rp12 Juta oleh Pegawai PLN Artha Gading Disorot LPK-RI dan GMOCT

Dugaan Pemaksaan Pembayaran Rp12 Juta oleh Pegawai PLN Artha Gading Disorot LPK-RI dan GMOCT

Rabu, Maret 04, 2026
Pj Gubernur Damenta Instruksikan Pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di Tiap Hari Kerja

Pj Gubernur Damenta Instruksikan Pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di Tiap Hari Kerja

Sabtu, Februari 08, 2025
Adu Mulut dengan Tim Hotman, Pengacara Razman Naik Meja di Ruang Sidang

Adu Mulut dengan Tim Hotman, Pengacara Razman Naik Meja di Ruang Sidang

Sabtu, Februari 08, 2025
Respon Cepat Polsek Leles, Mendapatkan Apresiasi Dari Masyarakat

Respon Cepat Polsek Leles, Mendapatkan Apresiasi Dari Masyarakat

Senin, Februari 24, 2025
Bandung Investigasi

About Us

BandungInvestigasi.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bandunginvestigasi867@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BandungInvestigasi.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber