Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
BandungInvestigasi.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BandungInvestigasi.com
Telusuri

Beranda Isu perpanjangan SHP Indocement dipertanyakan, desa Cikeusal nyatakan belum pernah dilibatkan Isu perpanjangan SHP Indocement dipertanyakan, desa Cikeusal nyatakan belum pernah dilibatkan

Isu perpanjangan SHP Indocement dipertanyakan, desa Cikeusal nyatakan belum pernah dilibatkan

Bandung Investigasi
Bandung Investigasi
10 Okt, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Cirebon.bandunginbestigasi.com

Pada Jumat, 10 Oktober 2025 pukul 10.30 WIB, Saeful Yunus selaku Kepala Perwakilan Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) melakukan konfirmasi resmi terkait berkembangnya isu bahwa PT Indocement telah memperpanjang Surat Hak Pengelolaan (SHP) di wilayah Desa Cikeusal. Langkah klarifikasi ini dilakukan untuk memastikan tidak terjadi penyebaran informasi sepihak yang dapat menimbulkan kegaduhan sosial maupun spekulasi hukum di tingkat masyarakat.


Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Cikeusal, Dedi Karsono, dengan tegas membantah adanya perpanjangan SHP yang melibatkan Desa Cikeusal. Ia menyatakan bahwa hingga saat ini pemerintah desa belum menerima surat permohonan, komunikasi resmi, ataupun bentuk koordinasi apapun dari pihak Indocement terkait perpanjangan hak tersebut. Menurutnya, informasi yang menyebut seolah-olah proses perpanjangan sudah berjalan adalah tidak benar dan tidak berdasar.


Dari perspektif hukum administrasi dan tata kelola desa, setiap perpanjangan SHP wajib melalui mekanisme formal yang melibatkan pemerintah desa sebagai otoritas awal wilayah. Tanpa permohonan tertulis, musyawarah desa, serta rekomendasi resmi dari perangkat desa, setiap klaim perpanjangan tidak memiliki kekuatan hukum dan dianggap cacat prosedur. Dedi menegaskan bahwa pengabaian mekanisme ini dapat berimplikasi pada sengketa administratif dan pelanggaran asas legalitas.


Saeful Yunus menilai klarifikasi dari pemerintah desa sangat penting untuk mencegah manipulasi informasi dan potensi konflik kepentingan. SBI menekankan bahwa transparansi dan kepatuhan terhadap hukum merupakan bagian dari perlindungan terhadap hak masyarakat dan pengawasan terhadap aktivitas korporasi yang menyangkut ruang hidup warga. Ia meminta setiap pihak berhenti menyebarkan kabar yang belum diverifikasi.


Sebagai pemegang otoritas wilayah, Dedi Karsono menyatakan bahwa Desa Cikeusal terbuka terhadap komunikasi resmi jika Indocement berniat mengajukan perpanjangan sesuai prosedur. Namun ia menegaskan bahwa tanpa koordinasi dan dasar hukum yang sah, pemerintah desa berhak menolak atau tidak mengakui klaim perpanjangan tersebut. Prioritas utama desa adalah menjaga kepastian hukum, kedaulatan wilayah, dan kepentingan masyarakat.


Agung selaku Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) mempertanyakan legalitas klaim perpanjangan SHP oleh Indocement apabila dilakukan tanpa pelibatan Pemerintah Desa Cikeusal. Ia menegaskan bahwa setiap penguasaan dan pemanfaatan ruang desa wajib mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menempatkan pemerintah desa sebagai pemegang kewenangan originér atas wilayahnya. Selain itu, setiap pemberian atau perpanjangan hak pengelolaan lahan harus melalui mekanisme administrasi yang sah sesuai UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Tanpa adanya permohonan tertulis, musyawarah desa, dan persetujuan dalam bentuk berita acara atau rekomendasi resmi, setiap tindakan perpanjangan dapat dikualifikasikan sebagai cacat prosedural dan tidak mengikat secara hukum.


Saeful yunus se,mm meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah di tingkat kabupaten maupun provinsi ikut serta mengawal kebenaran informasi ini. Menurutnya, jika ada pihak yang mengatasnamakan perpanjangan SHP tanpa prosedur sah, hal itu berpotensi melanggar asas legalitas, prinsip good governance, dan ketentuan administratif yang diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014. Ia menekankan bahwa negara tidak boleh membiarkan adanya praktik yang menafikan kewenangan desa atau memanipulasi hukum demi kepentingan korporasi. Transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak hukum pemerintahan desa adalah bagian mutlak dari penegakan hukum.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Pererat Silaturahmi Dengan Ulama, Kapolsek Pamarayan Hadiri Pengajian Ulama dan Umara Tingkat Kecamatan Bandung

Admin vini- Selasa, Oktober 20, 2026 0
Pererat Silaturahmi Dengan Ulama, Kapolsek Pamarayan Hadiri Pengajian Ulama dan Umara Tingkat Kecamatan Bandung
Serang - Dalam rangka mempererat hubungan antara aparat kepolisian dengan tokoh agama dan masyarakat, Kapolsek Pamarayan AKP Yusuf Ependi menghadiri kegiatan P…

Berita Terpopuler

Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Subsidi, Rest Area  KM.43 Balaraja Disorot: Negara Rugi, Rakyat Menjerit

Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Subsidi, Rest Area KM.43 Balaraja Disorot: Negara Rugi, Rakyat Menjerit

Minggu, Oktober 18, 2026
Sosok Penjual Obat Tramadol Sebut Sudah Kordinasi, Kapolsek Garut Kota Tak Berdaya

Sosok Penjual Obat Tramadol Sebut Sudah Kordinasi, Kapolsek Garut Kota Tak Berdaya

Jumat, Oktober 16, 2026
Dugaan Transaksional dalam Penanganan Kasus Narkotika di Polsek Sukajadi Disorot

Dugaan Transaksional dalam Penanganan Kasus Narkotika di Polsek Sukajadi Disorot

Senin, Oktober 19, 2026
Pererat Silaturahmi Dengan Ulama, Kapolsek Pamarayan Hadiri Pengajian Ulama dan Umara Tingkat Kecamatan Bandung

Pererat Silaturahmi Dengan Ulama, Kapolsek Pamarayan Hadiri Pengajian Ulama dan Umara Tingkat Kecamatan Bandung

Selasa, Oktober 20, 2026
Misteri Kepulangan Dua Identitas di Yayasan Tri Hita, Keluarga Menjerit Harus Bayar 5Jt

Misteri Kepulangan Dua Identitas di Yayasan Tri Hita, Keluarga Menjerit Harus Bayar 5Jt

Senin, Oktober 19, 2026
Siswi SMK TASIKMALAYA Yang Hilang 10 Hari di Temukan di Apartemen PIK 2

Siswi SMK TASIKMALAYA Yang Hilang 10 Hari di Temukan di Apartemen PIK 2

Kamis, Oktober 15, 2026
DUGAAN PENAHANAN DUA RESIDEN DI YAYASAN TRI HITA PRABA BANDUNG DIPERTANYAKAN, ALASAN KONSUMSI TRAMADOL PERLU DIKLARIFIKASI

DUGAAN PENAHANAN DUA RESIDEN DI YAYASAN TRI HITA PRABA BANDUNG DIPERTANYAKAN, ALASAN KONSUMSI TRAMADOL PERLU DIKLARIFIKASI

Kamis, Oktober 15, 2026
Awas !!! Diduga Oknum Polisi Gadungan "Saya Bawahan Bang Ucok" Kapolda Jawa Barat Diminta Bertindak

Awas !!! Diduga Oknum Polisi Gadungan "Saya Bawahan Bang Ucok" Kapolda Jawa Barat Diminta Bertindak

Jumat, Oktober 16, 2026

Berita Terpopuler

Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Subsidi, Rest Area  KM.43 Balaraja Disorot: Negara Rugi, Rakyat Menjerit

Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Subsidi, Rest Area KM.43 Balaraja Disorot: Negara Rugi, Rakyat Menjerit

Minggu, Oktober 18, 2026
Sosok Penjual Obat Tramadol Sebut Sudah Kordinasi, Kapolsek Garut Kota Tak Berdaya

Sosok Penjual Obat Tramadol Sebut Sudah Kordinasi, Kapolsek Garut Kota Tak Berdaya

Jumat, Oktober 16, 2026
Dugaan Transaksional dalam Penanganan Kasus Narkotika di Polsek Sukajadi Disorot

Dugaan Transaksional dalam Penanganan Kasus Narkotika di Polsek Sukajadi Disorot

Senin, Oktober 19, 2026
Pererat Silaturahmi Dengan Ulama, Kapolsek Pamarayan Hadiri Pengajian Ulama dan Umara Tingkat Kecamatan Bandung

Pererat Silaturahmi Dengan Ulama, Kapolsek Pamarayan Hadiri Pengajian Ulama dan Umara Tingkat Kecamatan Bandung

Selasa, Oktober 20, 2026
Misteri Kepulangan Dua Identitas di Yayasan Tri Hita, Keluarga Menjerit Harus Bayar 5Jt

Misteri Kepulangan Dua Identitas di Yayasan Tri Hita, Keluarga Menjerit Harus Bayar 5Jt

Senin, Oktober 19, 2026
Siswi SMK TASIKMALAYA Yang Hilang 10 Hari di Temukan di Apartemen PIK 2

Siswi SMK TASIKMALAYA Yang Hilang 10 Hari di Temukan di Apartemen PIK 2

Kamis, Oktober 15, 2026
DUGAAN PENAHANAN DUA RESIDEN DI YAYASAN TRI HITA PRABA BANDUNG DIPERTANYAKAN, ALASAN KONSUMSI TRAMADOL PERLU DIKLARIFIKASI

DUGAAN PENAHANAN DUA RESIDEN DI YAYASAN TRI HITA PRABA BANDUNG DIPERTANYAKAN, ALASAN KONSUMSI TRAMADOL PERLU DIKLARIFIKASI

Kamis, Oktober 15, 2026
Awas !!! Diduga Oknum Polisi Gadungan "Saya Bawahan Bang Ucok" Kapolda Jawa Barat Diminta Bertindak

Awas !!! Diduga Oknum Polisi Gadungan "Saya Bawahan Bang Ucok" Kapolda Jawa Barat Diminta Bertindak

Jumat, Oktober 16, 2026
BandungInvestigasi.com

About Us

BandungInvestigasi.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bandunginvestigasi867@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BandungInvestigasi.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber