Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Bandung Investigasi
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Bandung Investigasi
Telusuri

Beranda Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Bandung Investigasi
Bandung Investigasi
10 Okt, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Garut, 10 Oktober 2025 – Sidang praperadilan yang diajukan oleh Jajang, warga Garut yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan Pasal 351 KUHP, ditunda oleh Pengadilan Negeri Garut setelah pihak Polres Garut tidak menghadiri sidang perdana yang seharusnya digelar pada Kamis, 9 Oktober 2025.

Jajang, yang sebenarnya merupakan korban pembacokan dalam peristiwa tersebut, kini dalam kondisi kritis dengan luka berat di kepala, pendarahan aktif, serta gangguan pada mata yang tidak dapat dipejamkan. Kondisi itu membuat tim kuasa hukum meminta agar pengadilan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan demi kepentingan perawatan medis.

Kuasa Hukum: “Klien Kami Korban Bacokan, Tapi Justru Jadi Tersangka”

Ardi Subarkah, S.H., kuasa hukum Jajang dari Firma Hukum Man In The Street (MITS) menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran pihak Polres Garut pada sidang perdana. Menurutnya, absennya termohon menunjukkan ketidakseriusan aparat dalam menghadapi proses hukum.

“Pihak Polres Garut tidak hadir pada sidang praperadilan perdana tanggal 9 Oktober. Kami juga sudah memohon kepada majelis hakim agar penahanan terhadap klien kami ditangguhkan, mengingat kondisi Jajang yang masih mengalami pendarahan akibat bacokan di kepala,” ujar Ardi kepada awak media.

Majelis hakim kemudian memutuskan menunda sidang hingga Rabu, 16 Oktober 2025, sekaligus memerintahkan pemanggilan ulang terhadap pihak Polres Garut. Ketua majelis juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Garut untuk mempertimbangkan penangguhan penahanan mengingat kondisi kesehatan pemohon yang mengkhawatirkan.

Permohonan praperadilan yang diajukan pada 24 September 2025 itu, menurut kuasa hukum, dilatarbelakangi oleh sejumlah kejanggalan serius dalam proses hukum yang dijalankan oleh penyidik Polres Garut. Di antaranya:

Penetapan tersangka terhadap Jajang dinilai prematur dan tidak sah karena tidak didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan ditegaskan dalam Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.
Pemanggilan dan penangkapan dilakukan tanpa surat resmi dan bahkan saat Jajang masih dalam kondisi sakit akibat pembacokan.

Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dinilai cacat formil karena dibuat tanpa pendampingan penasihat hukum yang sah.

Laporan polisi yang dibuat oleh Jajang sebagai korban tidak diproses, sedangkan laporan pihak lawan langsung ditindaklanjuti.

“Klien kami jelas korban dalam peristiwa ini. Ia melapor lebih dahulu karena mengalami pembacokan. Namun justru laporan itu tidak diproses, sementara laporan pihak lawan yang terduga pelaku diprioritaskan. Ini bentuk ketidakadilan yang nyata,” tegas Ardi.

Kuasa hukum berharap sidang lanjutan pada 16 Oktober 2025 dapat berjalan dengan menghadirkan pihak Polres Garut untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi. Mereka juga mendesak agar hak-hak dasar pemohon sebagai tersangka dan korban dihormati sesuai prinsip due process of law dan hak asasi manusia.

“Kami percaya bahwa pengadilan akan menegakkan hukum secara objektif. Tidak boleh ada korban kejahatan yang justru dikriminalisasi. Negara wajib memastikan hak atas kesehatan, hak atas keadilan, dan hak atas perlakuan manusiawi dijunjung tinggi,” pungkas Ardi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut prinsip dasar keadilan dalam hukum pidana, di mana korban kekerasan dapat mengalami kriminalisasi ganda jika prosedur hukum dijalankan secara sewenang-wenang. Putusan praperadilan ini akan menjadi ujian bagi penegakan hukum di Garut dan menjadi preseden penting dalam perlindungan hak-hak tersangka di Indonesia.

Sidang praperadilan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Garut dengan Nomor Perkara: 12/Pid.Prap/2025/PN.Grt. Agenda selanjutnya dijadwalkan pada 16 Oktober 2025 dengan menghadirkan pihak Polres Garut sebagai termohon.

Sumber : Ardi Subarkah, S.H., kuasa hukum Jajang dari Firma Hukum Man In The Street (MITS)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Rombongan Tarik Kabel Optic Tanpa Izin Distop Warga, Diduga Kejar Target

Bandung Investigasi- Senin, Maret 02, 2026 0
Rombongan Tarik Kabel Optic Tanpa Izin Distop Warga, Diduga Kejar Target
Serang, Bandunginvestigasi.com -- emasangan kabel jaringan telkomunikasi di Desa Kampung Baru Dan Desa Pamarayan yang menurut keterangan dari PT Iforte, didug…

Berita Terpopuler

Satgas TMMD ke 127 Kodim 0116/Nagan Raya Buka Mal Box Culvert

Satgas TMMD ke 127 Kodim 0116/Nagan Raya Buka Mal Box Culvert

Kamis, Februari 26, 2026
Terkesan Lamban," Enam Bulan Perkara Dugaan Cabul Di Polres Serang Jalan Merayap, Keluarga Korban Berharap Unit PPA Segera Tangkap Pelaku.

Terkesan Lamban," Enam Bulan Perkara Dugaan Cabul Di Polres Serang Jalan Merayap, Keluarga Korban Berharap Unit PPA Segera Tangkap Pelaku.

Jumat, Februari 27, 2026
Satgas TMMD ke 127 Kodim 0116/Nagan Raya Laksanakan Penyuluhan Hukum

Satgas TMMD ke 127 Kodim 0116/Nagan Raya Laksanakan Penyuluhan Hukum

Kamis, Februari 26, 2026
Satgas TMMD ke 127 Kodim 0116/Nagan Raya Gelar Sasaran Non Fisik Penyuluhan Pertanian

Satgas TMMD ke 127 Kodim 0116/Nagan Raya Gelar Sasaran Non Fisik Penyuluhan Pertanian

Kamis, Februari 26, 2026
Satgas TMMD Kodim 0116/Nagan Raya Gelar Penyuluhan Wawasan Kebangsaan

Satgas TMMD Kodim 0116/Nagan Raya Gelar Penyuluhan Wawasan Kebangsaan

Kamis, Februari 26, 2026
Kebohongan Terbongkar ! Pengakuan Ibu Tiri Yang Paksa Anak Umur 12 Tahun Minum Air Mendidih Hingga Tewas. Sebut Korban Demam Tinggi

Kebohongan Terbongkar ! Pengakuan Ibu Tiri Yang Paksa Anak Umur 12 Tahun Minum Air Mendidih Hingga Tewas. Sebut Korban Demam Tinggi

Selasa, Februari 24, 2026
Satgas TMMD ke 127 Kodim 0116 Nagan Raya kebut Pembutan Bak penampungan Air bersih

Satgas TMMD ke 127 Kodim 0116 Nagan Raya kebut Pembutan Bak penampungan Air bersih

Kamis, Februari 26, 2026
Pj Gubernur Damenta Instruksikan Pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di Tiap Hari Kerja

Pj Gubernur Damenta Instruksikan Pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di Tiap Hari Kerja

Sabtu, Februari 08, 2025
𝐃𝐔𝐍𝐈𝐀 𝐏𝐄𝐍𝐃𝐈𝐃𝐈𝐊𝐀𝐍 𝐏𝐄𝐌𝐀𝐋𝐀𝐍𝐆 𝐁𝐄𝐑𝐃𝐀𝐑𝐀𝐇: 𝐎𝐊𝐍𝐔𝐌 𝐊𝐄𝐏𝐀𝐋𝐀 𝐒𝐄𝐊𝐎𝐋𝐀𝐇 𝐌𝐓𝐒 𝐃𝐈𝐃𝐔𝐆𝐀 𝐀𝐍𝐈𝐀𝐘𝐀 𝐒𝐈𝐒𝐖𝐀, 𝐊𝐀𝐒𝐔𝐒 𝐑𝐄𝐒𝐌𝐈 𝐁𝐄𝐑𝐆𝐔𝐋𝐈𝐑 𝐃𝐈 𝐔𝐍𝐈𝐓 𝐏𝐏𝐀 𝐏𝐎𝐋𝐑𝐄𝐒 𝐏𝐄𝐌𝐀𝐋𝐀𝐍𝐆

𝐃𝐔𝐍𝐈𝐀 𝐏𝐄𝐍𝐃𝐈𝐃𝐈𝐊𝐀𝐍 𝐏𝐄𝐌𝐀𝐋𝐀𝐍𝐆 𝐁𝐄𝐑𝐃𝐀𝐑𝐀𝐇: 𝐎𝐊𝐍𝐔𝐌 𝐊𝐄𝐏𝐀𝐋𝐀 𝐒𝐄𝐊𝐎𝐋𝐀𝐇 𝐌𝐓𝐒 𝐃𝐈𝐃𝐔𝐆𝐀 𝐀𝐍𝐈𝐀𝐘𝐀 𝐒𝐈𝐒𝐖𝐀, 𝐊𝐀𝐒𝐔𝐒 𝐑𝐄𝐒𝐌𝐈 𝐁𝐄𝐑𝐆𝐔𝐋𝐈𝐑 𝐃𝐈 𝐔𝐍𝐈𝐓 𝐏𝐏𝐀 𝐏𝐎𝐋𝐑𝐄𝐒 𝐏𝐄𝐌𝐀𝐋𝐀𝐍𝐆

Sabtu, Februari 28, 2026
Menko Yusril Sebut Predator Seksual Reynhard Sinaga Bakal Ditempatkan di Lapas Nusakambangan

Menko Yusril Sebut Predator Seksual Reynhard Sinaga Bakal Ditempatkan di Lapas Nusakambangan

Sabtu, Februari 08, 2025

Berita Terpopuler

Satgas TMMD ke 127 Kodim 0116/Nagan Raya Buka Mal Box Culvert

Satgas TMMD ke 127 Kodim 0116/Nagan Raya Buka Mal Box Culvert

Kamis, Februari 26, 2026
Terkesan Lamban," Enam Bulan Perkara Dugaan Cabul Di Polres Serang Jalan Merayap, Keluarga Korban Berharap Unit PPA Segera Tangkap Pelaku.

Terkesan Lamban," Enam Bulan Perkara Dugaan Cabul Di Polres Serang Jalan Merayap, Keluarga Korban Berharap Unit PPA Segera Tangkap Pelaku.

Jumat, Februari 27, 2026
Satgas TMMD ke 127 Kodim 0116/Nagan Raya Laksanakan Penyuluhan Hukum

Satgas TMMD ke 127 Kodim 0116/Nagan Raya Laksanakan Penyuluhan Hukum

Kamis, Februari 26, 2026
Satgas TMMD ke 127 Kodim 0116/Nagan Raya Gelar Sasaran Non Fisik Penyuluhan Pertanian

Satgas TMMD ke 127 Kodim 0116/Nagan Raya Gelar Sasaran Non Fisik Penyuluhan Pertanian

Kamis, Februari 26, 2026
Satgas TMMD Kodim 0116/Nagan Raya Gelar Penyuluhan Wawasan Kebangsaan

Satgas TMMD Kodim 0116/Nagan Raya Gelar Penyuluhan Wawasan Kebangsaan

Kamis, Februari 26, 2026
Kebohongan Terbongkar ! Pengakuan Ibu Tiri Yang Paksa Anak Umur 12 Tahun Minum Air Mendidih Hingga Tewas. Sebut Korban Demam Tinggi

Kebohongan Terbongkar ! Pengakuan Ibu Tiri Yang Paksa Anak Umur 12 Tahun Minum Air Mendidih Hingga Tewas. Sebut Korban Demam Tinggi

Selasa, Februari 24, 2026
Satgas TMMD ke 127 Kodim 0116 Nagan Raya kebut Pembutan Bak penampungan Air bersih

Satgas TMMD ke 127 Kodim 0116 Nagan Raya kebut Pembutan Bak penampungan Air bersih

Kamis, Februari 26, 2026
Pj Gubernur Damenta Instruksikan Pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di Tiap Hari Kerja

Pj Gubernur Damenta Instruksikan Pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di Tiap Hari Kerja

Sabtu, Februari 08, 2025
𝐃𝐔𝐍𝐈𝐀 𝐏𝐄𝐍𝐃𝐈𝐃𝐈𝐊𝐀𝐍 𝐏𝐄𝐌𝐀𝐋𝐀𝐍𝐆 𝐁𝐄𝐑𝐃𝐀𝐑𝐀𝐇: 𝐎𝐊𝐍𝐔𝐌 𝐊𝐄𝐏𝐀𝐋𝐀 𝐒𝐄𝐊𝐎𝐋𝐀𝐇 𝐌𝐓𝐒 𝐃𝐈𝐃𝐔𝐆𝐀 𝐀𝐍𝐈𝐀𝐘𝐀 𝐒𝐈𝐒𝐖𝐀, 𝐊𝐀𝐒𝐔𝐒 𝐑𝐄𝐒𝐌𝐈 𝐁𝐄𝐑𝐆𝐔𝐋𝐈𝐑 𝐃𝐈 𝐔𝐍𝐈𝐓 𝐏𝐏𝐀 𝐏𝐎𝐋𝐑𝐄𝐒 𝐏𝐄𝐌𝐀𝐋𝐀𝐍𝐆

𝐃𝐔𝐍𝐈𝐀 𝐏𝐄𝐍𝐃𝐈𝐃𝐈𝐊𝐀𝐍 𝐏𝐄𝐌𝐀𝐋𝐀𝐍𝐆 𝐁𝐄𝐑𝐃𝐀𝐑𝐀𝐇: 𝐎𝐊𝐍𝐔𝐌 𝐊𝐄𝐏𝐀𝐋𝐀 𝐒𝐄𝐊𝐎𝐋𝐀𝐇 𝐌𝐓𝐒 𝐃𝐈𝐃𝐔𝐆𝐀 𝐀𝐍𝐈𝐀𝐘𝐀 𝐒𝐈𝐒𝐖𝐀, 𝐊𝐀𝐒𝐔𝐒 𝐑𝐄𝐒𝐌𝐈 𝐁𝐄𝐑𝐆𝐔𝐋𝐈𝐑 𝐃𝐈 𝐔𝐍𝐈𝐓 𝐏𝐏𝐀 𝐏𝐎𝐋𝐑𝐄𝐒 𝐏𝐄𝐌𝐀𝐋𝐀𝐍𝐆

Sabtu, Februari 28, 2026
Menko Yusril Sebut Predator Seksual Reynhard Sinaga Bakal Ditempatkan di Lapas Nusakambangan

Menko Yusril Sebut Predator Seksual Reynhard Sinaga Bakal Ditempatkan di Lapas Nusakambangan

Sabtu, Februari 08, 2025
Bandung Investigasi

About Us

BandungInvestigasi.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bandunginvestigasi867@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BandungInvestigasi.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber