Warga Sekitar Jl. Nana Rohana, Kembali Diresahkan Oleh Keberadaan Tempat Eksekusi Obat Terlang, Polsek Bandung Kulon Segera Bertindak
Tramadol termasuk golongan G (Gevaarlijk/Berbahaya) yang penggunaannya wajib dengan resep dokter. Penyalahgunaan sering terjadi karena efeknya yang dapat meredam nyeri, menghilangkan lelah, dan membangkitkan semangat.Sabtu (25/04/2026).
Peredaran obat keras ini tanpa izin edar, seringkali dijual melalui perantara atau kedok Konter di JI. Nana Rohana No.59, Wr. Muncang,Kec. Bandung Kulon, Kota Bandung, Jawa Barat.
Pelaku peredaran obat keras ini sering kali melibatkan jaringan yang lebih luas dan menyasar pelosok desa serta lingkungan sekolah.Sehingga meresahkan masyarakat sekitar.
"Itu di depan Konter,banyak banget yang bulak balik anak muda ada juga yang pada nongkrong,banyak sisa bungkus obat juga"Ujar Sari warga sekitar .
Pelaku peredaran Tramadol tanpa izin melanggar Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.Pasal 435 dan Pasal 436 Ayat (2) jo Pasal 145 Ayat (1) dan (2) sering digunakan untuk menjerat pengedar tramadol atau sediaan farmasi tanpa izin edar.

Posting Komentar