Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Bandung Investigasi
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Bandung Investigasi
Telusuri

Beranda Agar tidak gagal paham tentang sejarah Pers Pasca Reformasi Agar tidak gagal paham tentang sejarah Pers Pasca Reformasi

Agar tidak gagal paham tentang sejarah Pers Pasca Reformasi

Bandung Investigasi
Bandung Investigasi
24 Jun, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Jakarta, Bandunginvestigasi.com Sejarah lahirnya Majelis Pers Independen (MPI) dari rahim reformasi yaitu pada tahun 1999 .yang merupakan prakarsa dan buah pemikiran dari 28 organisasi pers reformis yang di Plopori oleh KWRI kala itu, untuk merumuskan berbagai hal yang berkaitan dengan kemerdekaan pers.


Majelis Pers berhasil menyusun kode etik wartawan dan menyerahkan rumusan Rancangan Undang-Undang tentang Pers ke DPR RI. Itulah yang membidani lahirnya Undang Undang No.40 Thn 1999 Tentang Pers. secara konstitusi Undang Undang tersebut mengamanahkan akan dibentuk Dewan Pers independen.


Karna Dewan Pers warisan produk rezim Orde Baru itu telah dinyatakan demisioner oleh Yakob Utama sebagai Pelaksana Harian Dewan Pers saat itu di hadapan para pimpinan organisasi-wartawan pada tanggal 5-7 Agustus tahun 1999 di hotel Topas Bandung yang juga merupakan rangkaian kegiatan selumnya yaitu rapat kordinasi (Rakor) Departemen Penerangan pada tanggal 26-28 Mei tahun 1999 di Hotel Garuda Malioboro Yogyakarta yang dihadiri sejumlah para pimpinan organisasi wartawan. 


Sebagai rangkaian kegiatan Saat itu pula dilanjut dengan rapat-rapat di Dewan Pers dengan disepakati beberapa hasil keputusan bersama.


beberapa hal diantaranya meratifikasi kembali kode etik wartawan Indonesia (KEWI) menjadi kode etik jurnalistik (KEJ) serta memberi penguatan-penguatan kepada dewan pers sebagai ujung tombak umat pers dalam mengawal agenda reformasi dan demokrasi sebagai bagian dari pilar ke empat (4) demokrasi.


Diera reformasi, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 merupakan garis lurus amanah UUD’45. Dengan adanya Amandemen pasal 28 huruf (a) sampai (f) tentang kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat dan memperoleh hak Informasi, serta Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) Republik Indonesia, Nomor XVII/MPR/1998 Tentang Hak Asasi Manusia.


Maka UU Pers perlu dikaji ulang karna UU No. 40 thn 1999 tentang Pers sudah tidak lagi Relevan dan bertentangan dengan UUD 1945. Mengingat bahwa lahir UU No. 40 thn 1999. Sementara UUD 1945 sudah mengalami beberapa kali amandemen. Terutama termaktub tentang pasal HAM.


Artinya Bahww UU No.40 thn 1999 tentang Pers jadi prematur dan belum sempurna karena bertentangan dengan UUD yang sudah diamandemen,


Jadi seyogyanya Dewan Pers tidak boleh membuat aturan atau regulasi mengenai oraganisasi pers maupun media/wartawan. karena Dewan Pers hanya merupakan lembaga AdHoc.


Hal ini sesuai Pada pasal 1 UU Pers tidak ada definisi Dewan Pers dalam Ketentuan Umum sebagai ruh UU Pers.


“Dewan Pers baru muncul pada Pasal 15 UU Pers. Jadi saat UU Pers disahkan. Dewan Pers belum ada dan baru kemudian dibentuk oleh organisasi pers mengacu dari pasal 15,”.


Menyikapi statemen Dewan Pers hanya menagukui beberapa organisasi dan verfikasi media yang ahir ahir ini , menurut Ozzy ..bukan persoalan baru.dan merupakan lagu lama cuman penyanyi baru dan kasset kusut. Karna wajar ketua Dewan Persnya baru. jadi butuh panggung walaupun suaranya Fals dan sumbang." Hal ini juga membuat kegaduhan dan merusak iklim dinamika Pers yang kondusif sebagai salah satu Rumusan Kompetensi wartawan.


Kita harus Realistis Menyikapi fenomena pesatnya perkembangan pers Indonesia, maka keberadaan Dewan Pers sudah tidak lagi menjadi payung hukum para organisasi pers, perusahaan pers dan wartawan.


Sekjen Majelis Pers yang juga ketua umum KWRI Ozzy Sulaiman Sudiro mengatakan, Dewan Pers bukan Lembaga Verifikasi apalagi legislasi penetu kelayakan sebuah organisasi maupun media. Sesuai tupoksinya jelas bahwa keberadaan Dewan Pers hanya berfungsi sebagai fasilitator bagi seluruh organisasi pers dan perusahaan media. 


Jadi, sesuai Undang-Undang, lanjut Ozzy, keberadaan Dewan Pers tidak ada satupun pasal yang menerangkan kewenangannya terkait legislasi dan verifikasi, namun hanya boleh mendata organisasi wartawan dan perusahan media. 


“Apalagi memiliki HAK menentukan kebijakan yang justru berpotensi memberangus kemerdekaan pers itu sendiri dengan modus akal-akalan untuk kepentingan “rulling party”, padahal seharusnya sesuai salah Satu fungsi dewan pers adalah melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers, bukan malah mematikan kehidupan pers,” tegasnya.


Ozzy juga menguraikan, Pers adalah produk etika, secara eksistensinya, produk jurnalis adalah muatan informasi. Munculnya berbagai macam konflik horizontal maupun vertikal terhadap sengketa pers yang menandakan lemahnya UU Pers.


Banyak keluhan masyarakat terhadap pers antara lain, masih banyak media yang mengabaikan nilai-nilai privasi, mengembangkan berita berbau pornografi, fitnah, gosip, isu SARA, sadisme serta mengemas berita dalam dimensi konflik, atau pada intinya masih banyak media yang mengabaikan kaidah- kaidah jurnalistik di dalam pemberitaannya.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Banjir Ucapan Selamat Ulang Tahun Buat Dede Azam

Admin- Senin, Juli 28, 2025 0
Banjir Ucapan Selamat Ulang Tahun Buat Dede Azam
Serang, Bandunginvestigasi.com - Warga Kampung Bandung beserta Keluarga beseta Keluarga Ucapan Selamat Hari Ulang Tahun (Ultah) untuk cucu pertama Ibu Wiwi (M…

Berita Terpopuler

Banjir Ucapan Selamat Ulang Tahun Buat Dede Azam

Banjir Ucapan Selamat Ulang Tahun Buat Dede Azam

Senin, Juli 28, 2025
Toko di Terminal Adiwerna Edarkan Obat Terlarang, ''Kalau Tida Ada Uang Koordinasi Mana Munkin Bisa Sebebas Ini''

Toko di Terminal Adiwerna Edarkan Obat Terlarang, ''Kalau Tida Ada Uang Koordinasi Mana Munkin Bisa Sebebas Ini''

Senin, Juli 21, 2025
Terkesan Kebal Hukum, Warga Minta Kapolsek Rajeg Segera Menindak Penjual Obat Terlarang di Jl. Rajawali - Tanjakan

Terkesan Kebal Hukum, Warga Minta Kapolsek Rajeg Segera Menindak Penjual Obat Terlarang di Jl. Rajawali - Tanjakan

Minggu, Juli 20, 2025
Diduga Edarkan Obat Terlarang, Akifis Minta Polsek Adiwerna Segera Menindak Warung Milik Bos Erik di Jl. Sel. Banjaran No.16

Diduga Edarkan Obat Terlarang, Akifis Minta Polsek Adiwerna Segera Menindak Warung Milik Bos Erik di Jl. Sel. Banjaran No.16

Minggu, Juli 20, 2025
Diduga Terima Upeti Dari Penjual Obat Terlarang, Kanit Reskrim Polsek Balapulang Diam Membisu

Diduga Terima Upeti Dari Penjual Obat Terlarang, Kanit Reskrim Polsek Balapulang Diam Membisu

Minggu, Juli 20, 2025
Misteri Mafia Tramadol di Ciledug, Kanit Reskrim Polsek Ciledug Sebut Nama H. Ayar

Misteri Mafia Tramadol di Ciledug, Kanit Reskrim Polsek Ciledug Sebut Nama H. Ayar

Rabu, Juli 16, 2025
Terkesan Kebal Hukum, Toko di Pondok Cabe Diduga Menjual Obat Golongan G Secara Bebas, Polsek Pamulang Harus Segera Bertindak

Terkesan Kebal Hukum, Toko di Pondok Cabe Diduga Menjual Obat Golongan G Secara Bebas, Polsek Pamulang Harus Segera Bertindak

Rabu, Juli 16, 2025
Dibalik Tirai Mafia Obat Terlarang, Warung di Kelapa Dua Terkesan Kebal Hukum

Dibalik Tirai Mafia Obat Terlarang, Warung di Kelapa Dua Terkesan Kebal Hukum

Selasa, Juli 08, 2025

Berita Terpopuler

Banjir Ucapan Selamat Ulang Tahun Buat Dede Azam

Banjir Ucapan Selamat Ulang Tahun Buat Dede Azam

Senin, Juli 28, 2025
Toko di Terminal Adiwerna Edarkan Obat Terlarang, ''Kalau Tida Ada Uang Koordinasi Mana Munkin Bisa Sebebas Ini''

Toko di Terminal Adiwerna Edarkan Obat Terlarang, ''Kalau Tida Ada Uang Koordinasi Mana Munkin Bisa Sebebas Ini''

Senin, Juli 21, 2025
Terkesan Kebal Hukum, Warga Minta Kapolsek Rajeg Segera Menindak Penjual Obat Terlarang di Jl. Rajawali - Tanjakan

Terkesan Kebal Hukum, Warga Minta Kapolsek Rajeg Segera Menindak Penjual Obat Terlarang di Jl. Rajawali - Tanjakan

Minggu, Juli 20, 2025
Diduga Edarkan Obat Terlarang, Akifis Minta Polsek Adiwerna Segera Menindak Warung Milik Bos Erik di Jl. Sel. Banjaran No.16

Diduga Edarkan Obat Terlarang, Akifis Minta Polsek Adiwerna Segera Menindak Warung Milik Bos Erik di Jl. Sel. Banjaran No.16

Minggu, Juli 20, 2025
Diduga Terima Upeti Dari Penjual Obat Terlarang, Kanit Reskrim Polsek Balapulang Diam Membisu

Diduga Terima Upeti Dari Penjual Obat Terlarang, Kanit Reskrim Polsek Balapulang Diam Membisu

Minggu, Juli 20, 2025
Misteri Mafia Tramadol di Ciledug, Kanit Reskrim Polsek Ciledug Sebut Nama H. Ayar

Misteri Mafia Tramadol di Ciledug, Kanit Reskrim Polsek Ciledug Sebut Nama H. Ayar

Rabu, Juli 16, 2025
Terkesan Kebal Hukum, Toko di Pondok Cabe Diduga Menjual Obat Golongan G Secara Bebas, Polsek Pamulang Harus Segera Bertindak

Terkesan Kebal Hukum, Toko di Pondok Cabe Diduga Menjual Obat Golongan G Secara Bebas, Polsek Pamulang Harus Segera Bertindak

Rabu, Juli 16, 2025
Dibalik Tirai Mafia Obat Terlarang, Warung di Kelapa Dua Terkesan Kebal Hukum

Dibalik Tirai Mafia Obat Terlarang, Warung di Kelapa Dua Terkesan Kebal Hukum

Selasa, Juli 08, 2025
Bandung Investigasi

About Us

BandungInvestigasi.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bandunginvestigasi867@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BandungInvestigasi.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber