Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
BandungInvestigasi.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BandungInvestigasi.com
Telusuri

Beranda Diduga Disalahgunakan, Tanda Tangan Undangan JUM Jadi Dasar Perpanjangan SHP Indocement Diduga Disalahgunakan, Tanda Tangan Undangan JUM Jadi Dasar Perpanjangan SHP Indocement

Diduga Disalahgunakan, Tanda Tangan Undangan JUM Jadi Dasar Perpanjangan SHP Indocement

Bandung Investigasi
Bandung Investigasi
12 Okt, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Cirebon. BI.com – Sejumlah perangkat desa dan aparatur kecamatan di wilayah Kecamatan Gempol menyatakan keberatan atas dugaan penyalahgunaan tanda tangan mereka dalam proses perpanjangan Surat Hak Pengelolaan (SHP) oleh perusahaan PT Indocement.


Peristiwa ini berawal ketika undangan rapat Jaring Aspirasi Masyarakat (JUM) terkait penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) untuk peningkatan kapasitas produksi disampaikan oleh tim legal PT Indocement sekitar akhir 2024 atau awal 2025. Aparat desa dan kecamatan menandatangani surat tersebut hanya sebagai bukti penerimaan undangan, bukan sebagai bentuk persetujuan perpanjangan SHP.


Setelah undangan diedarkan, pihak Indocement melakukan kunjungan ke sejumlah desa terdampak, antara lain Desa Kedung Bunder dan Desa Ciwaringin. Dalam sosialisasi tersebut disampaikan adanya rencana peningkatan kapasitas produksi yang awalnya dianggap sebagai kabar positif. Sebelumnya, masyarakat menerima informasi bahwa kegiatan tambang akan dihentikan karena keterbatasan bahan baku.


Belakangan, muncul informasi bahwa dokumen perpanjangan SHP telah diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Seorang sumber menyebut, tanda tangan dalam surat undangan JUM diduga digunakan sebagai dasar pengajuan tersebut dan dianggap sebagai bentuk persetujuan dari desa dan kecamatan.


Aparat desa membantah hal itu. Mereka menegaskan belum pernah ada:


Peraturan Desa (Perumades) yang mengatur perpanjangan SHP,


Persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD),


Musyawarah resmi dengan masyarakat,


Keterbukaan mengenai nilai kontrak maupun batas wilayah kelola.



Sejumlah pihak menilai, prosedur formal belum dijalankan, namun dokumen sudah bergerak di tingkat BPN. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik administrasi yang tidak sesuai ketentuan.


Pemerintah desa dan kecamatan kini tengah menyiapkan klarifikasi tertulis untuk menegaskan bahwa tanda tangan yang tercantum hanya berkaitan dengan penerimaan undangan JUM, bukan persetujuan perpanjangan SHP.


Jika dugaan penyalahgunaan dokumen terbukti, langkah keberatan administratif hingga pelaporan kepada pemerintah daerah disebut menjadi opsi lanjutan.


Camat Gempol


> “Tanda tangan yang kami bubuhkan saat itu murni sebagai bukti penerimaan undangan JUM. Tidak pernah ada pembahasan atau persetujuan terkait perpanjangan SHP. Kalau dokumen itu dipakai untuk keperluan lain, kami jelas keberatan,” ujar Camat Gempol.




Kepala Desa Cikeusal


> “Kami tidak pernah menyetujui perpanjangan SHP karena tidak ada Perumades, tidak ada musyawarah desa, dan tidak ada pemberitahuan resmi soal kontraknya. Kalau ternyata tanda tangan undangan dijadikan dasar pengajuan, itu menyalahi prosedur,” kata Kepala Desa Cikeusal.




Kepala Desa Palimanan Barat


> “Sejak awal kami hanya menerima undangan JUM. Sampai sekarang tidak pernah ada pembahasan soal batas wilayah, kompensasi, atau kesepakatan hukum. Kalau nama desa kami dicantumkan sebagai pihak yang menyetujui, itu harus diluruskan,” ujarnya.




Tokoh masyarakat Desa Palimanan Barat


> “Informasi yang kami tahu dulu Indocement akan berhenti karena bahan baku habis. Tiba-tiba malah muncul isu perpanjangan SHP tanpa melibatkan warga. Kalau benar ada manipulasi dokumen, masyarakat jelas merasa dirugikan,” tutur salah satu tokoh masyarakat Palimanan Barat.


Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Agung Sulistio


> “Kami memandang persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Jika benar ada penyalahgunaan tanda tangan atau manipulasi dokumen untuk kepentingan perpanjangan SHP, maka itu bukan hanya persoalan etik, tetapi juga dapat berdampak hukum. Kami akan terus mengawal informasi ini dan memberikan ruang bagi aparatur desa maupun masyarakat yang merasa dirugikan untuk menyampaikan fakta secara terbuka,” tegas Agung Sulistio.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Pererat Silaturahmi Dengan Ulama, Kapolsek Pamarayan Hadiri Pengajian Ulama dan Umara Tingkat Kecamatan Bandung

Admin vini- Selasa, Oktober 20, 2026 0
Pererat Silaturahmi Dengan Ulama, Kapolsek Pamarayan Hadiri Pengajian Ulama dan Umara Tingkat Kecamatan Bandung
Serang - Dalam rangka mempererat hubungan antara aparat kepolisian dengan tokoh agama dan masyarakat, Kapolsek Pamarayan AKP Yusuf Ependi menghadiri kegiatan P…

Berita Terpopuler

Awas !!! Diduga Oknum Polisi Gadungan "Saya Bawahan Bang Ucok" Kapolda Jawa Barat Diminta Bertindak

Awas !!! Diduga Oknum Polisi Gadungan "Saya Bawahan Bang Ucok" Kapolda Jawa Barat Diminta Bertindak

Jumat, Oktober 16, 2026
Sosok Penjual Obat Tramadol Sebut Sudah Kordinasi, Kapolsek Garut Kota Tak Berdaya

Sosok Penjual Obat Tramadol Sebut Sudah Kordinasi, Kapolsek Garut Kota Tak Berdaya

Jumat, Oktober 16, 2026
Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Subsidi, Rest Area  KM.43 Balaraja Disorot: Negara Rugi, Rakyat Menjerit

Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Subsidi, Rest Area KM.43 Balaraja Disorot: Negara Rugi, Rakyat Menjerit

Minggu, Oktober 18, 2026
Dugaan Transaksional dalam Penanganan Kasus Narkotika di Polsek Sukajadi Disorot

Dugaan Transaksional dalam Penanganan Kasus Narkotika di Polsek Sukajadi Disorot

Senin, Oktober 19, 2026
Siswi SMK TASIKMALAYA Yang Hilang 10 Hari di Temukan di Apartemen PIK 2

Siswi SMK TASIKMALAYA Yang Hilang 10 Hari di Temukan di Apartemen PIK 2

Kamis, Oktober 15, 2026
Pererat Silaturahmi Dengan Ulama, Kapolsek Pamarayan Hadiri Pengajian Ulama dan Umara Tingkat Kecamatan Bandung

Pererat Silaturahmi Dengan Ulama, Kapolsek Pamarayan Hadiri Pengajian Ulama dan Umara Tingkat Kecamatan Bandung

Selasa, Oktober 20, 2026
Misteri Kepulangan Dua Identitas di Yayasan Tri Hita, Keluarga Menjerit Harus Bayar 5Jt

Misteri Kepulangan Dua Identitas di Yayasan Tri Hita, Keluarga Menjerit Harus Bayar 5Jt

Senin, Oktober 19, 2026
DUGAAN PENAHANAN DUA RESIDEN DI YAYASAN TRI HITA PRABA BANDUNG DIPERTANYAKAN, ALASAN KONSUMSI TRAMADOL PERLU DIKLARIFIKASI

DUGAAN PENAHANAN DUA RESIDEN DI YAYASAN TRI HITA PRABA BANDUNG DIPERTANYAKAN, ALASAN KONSUMSI TRAMADOL PERLU DIKLARIFIKASI

Kamis, Oktober 15, 2026

Berita Terpopuler

Awas !!! Diduga Oknum Polisi Gadungan "Saya Bawahan Bang Ucok" Kapolda Jawa Barat Diminta Bertindak

Awas !!! Diduga Oknum Polisi Gadungan "Saya Bawahan Bang Ucok" Kapolda Jawa Barat Diminta Bertindak

Jumat, Oktober 16, 2026
Sosok Penjual Obat Tramadol Sebut Sudah Kordinasi, Kapolsek Garut Kota Tak Berdaya

Sosok Penjual Obat Tramadol Sebut Sudah Kordinasi, Kapolsek Garut Kota Tak Berdaya

Jumat, Oktober 16, 2026
Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Subsidi, Rest Area  KM.43 Balaraja Disorot: Negara Rugi, Rakyat Menjerit

Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Subsidi, Rest Area KM.43 Balaraja Disorot: Negara Rugi, Rakyat Menjerit

Minggu, Oktober 18, 2026
Dugaan Transaksional dalam Penanganan Kasus Narkotika di Polsek Sukajadi Disorot

Dugaan Transaksional dalam Penanganan Kasus Narkotika di Polsek Sukajadi Disorot

Senin, Oktober 19, 2026
Siswi SMK TASIKMALAYA Yang Hilang 10 Hari di Temukan di Apartemen PIK 2

Siswi SMK TASIKMALAYA Yang Hilang 10 Hari di Temukan di Apartemen PIK 2

Kamis, Oktober 15, 2026
Pererat Silaturahmi Dengan Ulama, Kapolsek Pamarayan Hadiri Pengajian Ulama dan Umara Tingkat Kecamatan Bandung

Pererat Silaturahmi Dengan Ulama, Kapolsek Pamarayan Hadiri Pengajian Ulama dan Umara Tingkat Kecamatan Bandung

Selasa, Oktober 20, 2026
Misteri Kepulangan Dua Identitas di Yayasan Tri Hita, Keluarga Menjerit Harus Bayar 5Jt

Misteri Kepulangan Dua Identitas di Yayasan Tri Hita, Keluarga Menjerit Harus Bayar 5Jt

Senin, Oktober 19, 2026
DUGAAN PENAHANAN DUA RESIDEN DI YAYASAN TRI HITA PRABA BANDUNG DIPERTANYAKAN, ALASAN KONSUMSI TRAMADOL PERLU DIKLARIFIKASI

DUGAAN PENAHANAN DUA RESIDEN DI YAYASAN TRI HITA PRABA BANDUNG DIPERTANYAKAN, ALASAN KONSUMSI TRAMADOL PERLU DIKLARIFIKASI

Kamis, Oktober 15, 2026
BandungInvestigasi.com

About Us

BandungInvestigasi.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bandunginvestigasi867@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BandungInvestigasi.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber