Oknum Kanit di Sukaluyu Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2022 Tentang Waskat
Cianjur, Bandunginvestigasi.com --- Dugaan pelanggaran prosedur penanganan laporan informasi peredaran obat terlarang terjadi di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Sukaliyu Tepatnya di Jalan Mr. Kusnadi, Ciranjang, Sindangraja, Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat diduga menjual obat-obatan daftar G, Tramadol dan Hexymer, tanpa resep dokter. Laporan ini dibenarkan oleh wartawan redaksi media online Bandunginvestigasi.com berinisial MU.
MU (Inisial) mengungkapkan temuannya serta pemberitaan kepada salah satu oknum Kanit Reskrim di wilayah tersebut Menurut informasi yang dihimpun dari seorang pembeli, Tramadol dijual seharga Rp 50.000 Ssatu lempeng isi sepuluh (10) butir. Penjaga toko mengakui penjualan obat-obatan daftar G tersebut, dengan omset harian mencapai 4 juta rupiah. Lokasi tersebut konon milik bosnya.
Menanggapi laporan Informasi serta pemberitaan dari media online, oknum Kanit Reskrim Polsek Sukaluyu saat ditemui di ruangannya membenarkan adanya lokasi penjualan obat daftar G di toko tersebut. " Saya sudah menidaklanjuti Laporan dari mbak Media. sudah saya gembok dan tidak ada aktivitas"Kata Oknum Kanit saat di konfirmasi melakui di Ruangan Mapolsek Sukaluyu "Selasa (21/4/2026)
Namun pada saat tim media menelusuri, Lokasi tersebut masih melakukan aktivitas jual beli hanya saja Banner yang awalnya Bergambar Teh pucuk harum kini berganti menjadi terpal biru.
Sikap oknum Kanit Polsek Bandung Kulon ini diduga melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) No. 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri dan Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang mengatur hak masyarakat untuk melaporkan tindak pidana.
Dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2022 Peraturan tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di Lingkungan Polri, yang ditetapkan pada 16 Maret 2022 untuk mencegah penyimpangan perilaku anggota Polri. Peraturan ini mewajibkan atasan langsung memantau disiplin, etika, dan kinerja bawahan secara langsung atau tidak langsung.
Peredaran obat daftar G tanpa resep dokter sangat berbahaya, dengan efek samping berupa kecanduan berat, kerusakan otak, serangan jantung, hingga kematian. Hal ini juga berdampak buruk pada generasi muda. Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2008 mengancam produsen dan pengedar obat yang tidak memenuhi standar dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar..(Red/Tim)


Posting Komentar