Bongkar Praktik Ilegal ! Mobil Penghidap BBM Kembali Berkeluaran di Setiap SPBU di Kota Tasikmalaya, Ini Menjadi PR Besar Bagi Intansi Kepolisian
B.Investigasi.com / Kota Tasikmalaya, Diduga lemahnya pengawasan dari Aparat Penegakan Hukum terhadap pelaku penyalahgunaan pelaku BBM jenis solar di Kota Tasik membuat para mafia BBM kembali merajalela.
Titim investigasi menemukan sebuah mobil box sedang melakukan pengisian BBM jenis solar pertama di SPBU 34.401.32 berlokasi di Jl. A.H Nasution, Kecamatan Mangkubumi, Tasikmalaya.
--Di SPBU 34.461.17 JL. Manon Jaya CHI, Margabakti, Ciherang, Tasikmalaya.
--Di SPBU 34.461.36, Jl. Raya Mangin, Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Tasikmalaya.
Diduga Mobil beberak tersebut sudah di modifikasi, cara pembelian nya jenis Solar Hampir Setiap hari keliling ke setiap SPBU untuk melakukan pembelian BBM jenis Solar sehari Bisa mencapai Ton nan Diduga milik seorang yang sudah tidak asing lagi yaitu pemiliknya dan mereka Di Backingi Oleh APH Aktif.
Praktik ini jelas bertentangan dengan regulasi yang berlaku, di mana pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen secara tegas dilarang.” Kasus ini menjadi sorotan Publik setelah mencuat dugaan keterlibatan seorang oknum anggota Kepolisian berinisial LTF, yang disebut-sebut memberikan dukungan atau membackup kegiatan ilegal tersebut.
Keberadaan aparat dalam aktivitas ilegal seperti ini menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen aparat penegak hukum dalam menjunjung tinggi aturan yang berlaku
Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi oleh Pemerintah, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal sebesar Rp 60 miliar.
Dengan munculnya dugaan pelanggaran dan keterlibatan aparat, dan Oknum Wartawan, publik mendesak Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh, objektif, dan transparan.
Jika terbukti terjadi pelanggaran hukum, maka seluruh pihak yang terlibat termasuk oknum aparat dan oknum wartawan harus diberikan sanksi tegas dan tidak pandang bulu. Penegakan hukum secara adil sangat penting untuk memastikan bahwa program subsidi BBM tepat sasaran, dan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
"Kasus ini diharapkan menjadi momentum penting untuk memperbaiki sistem pengawasan distribusi BBM subsidi serta mempertegas integritas aparat di lapangan. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum, terlebih jika hal tersebut merugikan negara dan masyarakat jawa barat.
Kami Berharap atas aduan Para konsumen pembeli BBM ini sangat meresahkan, dan membuat pemicu hal yang tidak diinginkan, Masyarakat sangat menyayangkan ada nya Mafia Solar yang membeli di Mobil Kempu yang bisa memuat Ton nan Solar dari satu SPBU.
Sedangkan masyarakat yang memerlukan Solar kehabisan saat membeli,ini tidak bisa dibiarkan.''Kami sebagai masyarakat berharap kepada BPH MIGAS, Gubernur Jawa barat , Kapolri RI agar segera menyidak dan memanggil Oknum Polisi Yang Memback – Up Kegiatan kejahatan tersebut.bila perlu Pecat Oknum APH yang Terlibat.
Apabila oknum APH yang Sudah dapat Koordinasi dari Bos Mafia Solar ini dari tingkat Polsek, Polres, Polda, Kami berharap Kepada Bapa Kapolri Agar Menindak Oknum Yang Bermain dan Memback Up Mafia Mafia Ilegal. Ungap Masyarakat
Red/Tim
Posting Komentar