Misteri Peredaran Obat Terlarang di Wilkim Polsek Leles, Diduga Ada Oknum Anggota Polsek Terima Uang Kordinasi
BI.Com - Garut // Kepolisian Sektor (Polsek) Leles Polres Garut, akan terus melakukan penindakan tegas terhadap penjual obat keras daftar G dan sejenisnya di Wilayah Kecamatan Leles Kabupaten Garut - Jawa Barat.
Mantan Kapolsek Leles Kompol Dadang Sumitra, S.Sos., M.H., mengatakan, sebelumnya jajaran Polsek Leles sudah melakukan penindakan terhadap penjual obat terlarang di Jl. Raya Leles KM.13, Haruman, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut tepatnya di depan PT. HOGA REKSA GARMENT.
“Dua penjual obat daftar g sudah beberapa kali kami tindak, seperti yang terjadi pada Januari kalau, di depan PT. HOGA REKSA GARMENT sudah kami tindak namun tida di temukan barang buki,” ungkapnya pada Bandunginvestigasi.com. Senin (17/2/2025).
Lanjut, Kapolsek Kompol Dadang jika kedua tempat tersebut masih menjual obat terlarang di wilayah hukumnya laporkan dan tangkap.
"Wilayah hukum Polsek Leles harus bersih dari Narkoba, tempat tersebut masih berjualan tolong tangkap dan tarpon saya, akan saya teruskan ke polres garut agar segera ditindak. Tutupnya
Selang beberapa bulan setelah pengantian kapolsek leles peredaran obat terlarang di wilayah hukum polsek leles kembali marak bahkan bertambah banyak. Pada Rabu 28 Mei 2025
Dibenarkan oleh Rizki Sitohang Aktifis Jawa barat, melihat penjualan obat obatan terlarang di Wilayah Hukum Polsek Leles mengumpulkan bukti hasil investigasi mendapatkan tiga (3) kios yang menjual obat obatan tanpa ada izin (ilegal).
"Saya menemukan 3 titik penjual obat di Wilayah Hukum Polsek Leles, pertama (1) di Jl. Raya Leles No.KM.13 Haruman, Kecamatan Leles pas depan PT. Hoga Reksa Garment dengan ke dua (2) Jl. Lingkar. Leles No.17, Leles, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat
Riski selaku Pimpinan Redaksi salah satu Media Online Juga mengungkapkan bahwasanya beberapa warung diketahui milik warga bernama Rizal semu modus kios penjual obat tramadol cukup beragam, seolah-olah warung yang di tutup
“Perbedaannya mereka dengan warung yang di tutup namun ramai pembeli dan mereka menggunakan modus seperti itu untuk dijadikan pengalihan pandangan dari masyarakat umum supaya tidak terlihat mencolok kegiatan jual beli obat tramadol”Ungkapnya
Menurutnya Penelusuran itu merupakan bentuk rasa peduli atas maraknya peredaran obat keras (ilegal) dan berharap Pemerintah Kota Tanggerang Selatan beserta Kepolisian Polres Metro Tanggerang Selatan bisa menindak lanjuti temuan tersebut.
“Mendesak pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pengusutan tuntas dan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku terhadap oknum/mafia/kartel distributor obat-obatan terlarang (Tramadol) di Wilayah Hukum Polsek Leles” Tandasnya mengakhiri
Kanit Reskrim Polsek Leles saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihak kepolisian (Polsek Leles Akan Menindak tegas jika penjual obat terlarang masih di temukan di wilkum Polsek Leles.
Red/JNP
Posting Komentar