Warung di Kecamatan Kosambi Edarkan Obat Terlarang, Bos Dayat Pemilik Toko Bungkam
BI.com, Kota Tangerang // Warga diwilayah Kecamatan Kosambi merasa heran atas keberadaan sebuah toko yang diduga menjual obat-obatan terlarang golongan G sejenis Tramadol secara bebas di jalan Jl. Salembaran No.99, Cengklong, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang - Banten. Pada Senin 02/6/2025
“Toko ini sangat dekat dengan PT. dan sekolahan, yang saya heran kok bisa-bisanya mereka menjual obat terlarang yang lokasinya berdekatan dengan material,” ujar salah seorang pedagang disekitar lokasi pada awak media, Kamis (26/12/2024).
Pedagang tersebut mengaku heran karena selain dekat dengan kawasanPT., dia juga sering melihat adanya mobil pribadi yang diparkir didepan toko tersebut, akan tetapi penjualan obat itu seolah-olah bebas dan terkesan ada pembiaran oleh aparat penegak hukum yang berada dislokasi.
“Gimana nasib anak-anak kami kalau penjualan obat terlarang di jual bebas, saya sebagai warga yang tinggal di sekitar lokasi ini merasa khawatir anak-anak kami ikut-ikutan membeli obat laknat tersebut,” tambahnya.
Pada hari yang sama, awak media melakukan investigasi langsung ke toko yang lokasinya masih masuk dalam wilayah hukum Polsek Kosambi itu dengan menyamar sebagai pembeli, ternyata benar awak media dilayani dan mendapatkan beberapa butir obat jenis Tramadol tanpa ditanya resep dari dokter.
Seperti yang diketahui bersama bahwa obat Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.
Dan bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 penganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. (red/tim)
Posting Komentar