Cicendo Bersih Dari Penjual Obat Daftar G, Respon Cepat Diapresiasi Pimred Media Online Benteng Merdeka
Kota Banding, Bandunginvestigasi.com - Sebelumnya, mencuat laporan mengenai 2 tempat yang berlokasi di Jalan di Jalan Budi Sukaraja, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung - Jawa Barat bawah (Jembatan Penyebrangan) 2.Istana Pasteur Regency, Komplek No.Kavling 09, Sukaraja, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung - Jawa Barat (Depan Borma) 4 Januari 2026
Kanit reskim Polsek Cicendo yang menerima informasi dari pihak media menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen penuh dalam menjalankan fungsi sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat.
"Kami segera bergerak menuju lokasi setelah menerima informasi dari rekan-rekan media. Meskipun saat dicek lokasi dalam keadaan sepi, ini merupakan bentuk komitmen kami dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat guna memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum cimahi selatan," ujar kanit rekrim pada wartawan.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus memantau pergerakan yang mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang dan berterima kasih atas peran aktif media dalam memberikan fungsi kontrol sosial. Sinergi antara media dan Polri diharapkan dapat mempersempit ruang gerak peredaran obat keras ilegal di wilayah Kota Bandung.
Ahmad Nuryaman, selaku pimpinan redaksi media online Bentengmerdeka.online sangat mengapresiasi Kanitreskrim Polsek Cicendo yang telah bergerak cepat mendatangi warung yang menjual obat daftar G Pada Sabtu 14 Febriari 2026 di depan pintu luar Apartemen Gateway tepatnya di Jalan Gunung Batu
Sukaraja, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat
"Atas nama Pimpinan Redaksi, kami sangat mengapresiasi Kanitreskrim Polsek Cicendo telah bergerak cepat untuk mendatangi warung yang diduga menjual obat terlarang yang kerap meresahkan masyarakat di sekitar. ucap Ahmad
Menurut Ahmad, bahwa obat Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan. Imbuhnya
"Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 penganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.Tutupnya



Posting Komentar